-->

AKUNTANSI HOTEL SAP 1


BAB I
PENDAHULUAN

I.1 Latar Belakang

Sektor pariwisata memiliki kontribusi cukup besar sebagai penyumbang devisa negara dan menjadi pilar utama yang diandalkan oleh pemerintah dalam pembangunan nasional di masa mendatang. Oleh karenanya, pengembangan dan pemanfaatan asset-aset pariwisata harus dapat mendukung hal tersebut melalui pembangunan kepariwisataan. Dalam UU No.10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan disebutkan bahwa pembangunan kepariwisataan bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas destinasi pariwisata, serta mengkomunikasikan destinasi pariwisata dengan menggunakan media pemasaran secara efektif, efesien, dan bertanggungjawab.

I.2 Rumusan Masalah
1. Apa pengertian pariwisata dan wisatawan?
2. Apa saja jenis-jenis pariwisata?
3. Apa saja usaha-usaha pariwisata?
4. Apa saja daya tarik dan motivasi melakukan perjalanan?
5. Bagaimana pemasaran pariwisata?
6. Apa saja aspek ekonomis pariwisata?
7. Bagaimana dampak pembangunan pariwisata?
I.3 Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui pengertian pariwisata dan wisatawan.
2. Untuk mengetahui jenis-jenis pariwisata.
3. Untuk mengetahui usaha-usaha pariwisata.
4. Untuk mengetahui daya tarik dan motivasi melakukan perjalanan.
5. Untuk mengetahui pemasaran pariwisata.
6. Untuk mengetahui aspek ekonomis pariwisata.
7. Untuk mengetahui dampak pembangunan pariwisata.
BAB II
PEMBAHASAN
I. Konsep Dasar Pariwisata
Dalam kamus besar bahasa Indonesia kepariwisataan merupakan kata benda yang memiliki arti sebagai perihal atau yang berhubungan dengan pariwisata. Pariwisata itu sendiri berasal dari Jawa Kuno yang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berasal dari kata “pari” yang berarti semua, segala, sekitar, sekeliling dan kata “wisata” yang berarti bepergian bersama-sama untuk memperluas pengetahuan, bersenang-senang dan sebagainya. Dengan demikian dapat disimpulkan, bahwa pariwisata adalah berbagai macam kegiatan kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah (UU No. 9 Tahun 1990 dan diperbaharui dengan UU No.10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan).
Dalam UU No.10 Tahun 2009 disebutkan bahwa lingkup pariwisata meliputi:
a. Semua kegiatan yang berhubungan dengan perjalanan pariwisata.
b. Pengusahaan obyek dan daya tarik wisata seperti kawasan wisata, taman rekreasi, kawasan peninggalan sejarah (candi, makam), museum, waduk, pagelaran seni budaya, tata kehidupan masyarakat dan yang bersifat alamiah, seperti keindahan alam, gunung berapi, danau, pantai, dan lain-lain.
c. Pengusahaan jasa dan sarana pariwisata seperti biro perjalanan wisata, pramuwisata, pameran, angkutan wisata, akomodasi, dan lain-lain.
Menurut Mc Intosh dan Goeldner (1984:4), pariwisata merupakan sekumpulan fenomena dan hubungan yang tumbuh dari interaksi antara wisatawan, para pengusaha dengan pemerintah dan masyarakat tuan rumah. Selanjutnya, Murphy (1985:9) mengungkapkan bahwa pariwisata adalah gejala ekonomi karena adnaya permintaan dari pihak wisatawan dan penawaran dari pemberi jasa pariwisata (buri perjalanan, penginapan, rumah makan) atas produk dan berbagai fasilitas terkait.
Dalam UU No. 9 Tahun 1990 dan diperbaharui dengan UU No.10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan, Kepariwisataan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaraan pariwisata dan Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara. Sehingga lingkup pengertian wisata adalah: kegiatan perjalanan, dilakukan secara sukarela, bersifat sementara, perjalanan itu bertujuan untuk menikmati obyek dan daya tarik wisata maupun untuk pengembangan diri (Akuntansi Hotel (Pendekatan Sistem Informasi);2009:5).
Menurut buku Akuntansi Hotel (Pendekatan Sistem Informasi) oleh AAGP Widanaputra, H Bambang Suprasto, Dodik Ariyanto, dan Maria M Ratna Sari, obyek dan daya tarik wisata merupakan sasaran perjalanan wisata yang meliputi:
1) Ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, yang berwujud keadaan alam serta flora dan fauna, seperti pemandangan alam, panorama indah, hutan rimba dengan tumbuhan hutan tropis, serta binatang-binatang langka.
2) Karya manusia yang berwujud museum, peninggalan purbakala, peninggalan sejarah, seni budaya, wisata agro (pertanian), wisata tirta (air), wisata petualangan, taman rekreasi dan tempat hiburan.
Dalam Akuntansi Hotel (Pendekatan Sistem Informasi) oleh AAGP Widanaputra, H Bambang Suprasto, Dodik Ariyanto, dan Maria M Ratna Sari diuraikan bahwa yang bisa disebut sebagai wisatawan adalah seorang yang bepergian dengan ciri-ciri berikut: perjalanan itu dilakukan lebih dari 24 jam, perjalanan itu dilakukan hanya untuk sementara waktu, dan orang yang melakukannya tidak mencari nafkah di tempat di negara yang dikunjungi.
Menurut UU No.10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan telah mendefinisikan:
1) Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata.
2) Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
3) Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah.
4) Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesame wisatawan, pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pengusaha.
5) Daya tarik wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
6) Daerah tujuan pariwisata atau destinasi pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesbilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.
7) Pengusaha pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata.
8) Industri Pariwisata adalah kumpulan usaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata.
9) Kawasan strategis pariwisata adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.
Setiap wisatawan yang berkunjung ke tempat wisata tentunya memiliki hak sekaligus kewajiban yang diharapkan dapat menjaga keharmonisan hubungan antara wisatawan, masyarakat, pemerintah, dan pengusaha pariwisata. Setiap wisatawan berkewajiban:
a.menjagadanmenghormatinormaagama,adat istiadat, budaya,dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat;
b.memelihara dan melestarikan lingkungan;
c.turut serta menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan; dan
d.turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum.
Setiap wisatawan berhak memperoleh:
a. informasi yang akurat mengenai daya tarik wisata;
b. pelayanan perlindungan kepariwisataan sesuai dengan standar;
c. hukum dan keamanan;
d. pelayanan kesehatan;
e. perlindungan hak pribadi; dan
f. perlindungan asuransi untuk kegiatan pariwisata yang berisiko tinggi.
Menurut buku Akuntansi Hotel (Pendekatan Sistem Informasi) oleh AAGP Widanaputra, H Bambang Suprasto, Dodik Ariyanto, dan Maria M Ratna Sari diuraikan bahwa untuk menjaga keharmonisasi hubungan antara wisatawan, masyarakat, pemerintah, dan pengusaha pariwisata maka dibuat slogan “SAPTA PESONA” yang merupakan tujuh unsur pesona yang harus diwujudkan bagi terciptanya lingkungan yang kondusif dan ideal bagi berkembangnya kegiatan kepariwisataan di suatu tempat yang mendorong tumbuhnya minat wisatawan untuk berkunjung. Ketujuh unsur sapta pesona tersebut yaitu: aman, tertib, bersih, sejuk, indah, ramah tamah, dan kenangan.
II. Jenis-Jenis Pariwisata
Adapun jenis-jenis pariwisata menurut James J. Spillane (1987:29-31) berdasarkan motif tujuan perjalanan yaitu sebagai berikut:
a. Pleasure tourism (pariwisata menikmati perjalanan). Biasanya dilakukan oleh orang yang meninggalkan tempat tinggalnya untuk berlibur, mencari udara segar yang baru, mengendorkan ketegangan sarafnya, menikmati keindahan alam, menikmati hikayat suatu daerah, dan sebagainya. Selain itu, biasanya menyangkut begitu banyak unsur yang sifatnya berbeda karena pengertian utilitas pleasure yang berbeda sesuai dengan karakter, citarasa, latarbelakang kehidupan, dan temparemen individu.
b. Recreation Tourism (Pariwisata untuk rekreasi)
Pariwisata ini dilakukan untuk pemanfaatan hari-hari libur untuk beristirahat, memulihkan kembali kesegaran jasmani dan rohaninya, dan menyegarkan diri dari keletihan dan kelelahannya. Dapat dilakukan pada tempat yang menjamin tujuan-tujuan rekreasi yang menawarkan kenikmatan yang diperlukan seperti tepi pantai, pegunungan, pusat-pusat peristirahatan dan pusat-pusat kesehatan.
c. Cultural Tourism (Pariwisata untuk kebudayaan)
Jenis ini ditandai oleh adanya rangkaian motivasi, seperti keinginan untuk belajar di pusat-pusat pengajaran dan riset, mempelajari adat-istiadat, kelembagaan, dan cara hidup masyarakat yang berbeda-beda, mengunjungi monumen bersejarah, peninggalan masa lalu, pusat-pusat kesenian dan keagamaan, festival seni musik, teater, tarian rakyat dan lain-lain.
d. Sports Tourism (Pariwisata untuk olahraga).
Pariwisata ini dapat dibagi lagi menjadi dua kategori:
1) Big sports events, yaitu peristiwa-peristiwa olahraga besar seperti Olympiade Games, tenis Wimbledon, balap motor grand prix-GP, Formula-1, kejuaraan sepak bola dunia, sepak bola piala champion dan lain-lain.
2) Sporting tourism of the Practitioners, yaitu pariwisata olahraga bagi mereka yang ingin berlatih dan mempraktekkan sendiri seperti pendakian gunung, olahraga naik kuda, berburu, memancing dan sebagainya yang tentunya dapat menarik wisatawan untuk mengunjungi Negara yang menyediakan fasilitas pariwisata untuk olahraga.
e. Business Tourism (Pariwisata untuk urusan usaha dagang)
Menurut para ahli teori, perjalanan pariwisata ini tidak termasuk dalam kegiatan pariwisata karena unsur voluntary tidak terlibat di dalamnya karena di dalamnya ada unsur kesempatan yang digunakan oleh pelaku perjalanan wisata menggunakan waktu-waktu bebasnya untuk menjadikan dirinya sebagai wisatawan dengan mengunjungi dan menikmati obyek wisata dan berbelanja.
f. Convention Tourism (Pariwisata untuk berkonvensi)
Jenis pariwisata ini mengalami perkembangan yang luar biasa dan menjadi penting dalam sumbangan terhadap devisa negara. Hal tersebut dapat dilihat dari banyaknya negara yang mulai tertarik dalam mengembangkan jenis pariwisata ini yang ditandai dengan pendirian hotel yang banyak atau bangunan-bangunan khusus dilengkapi untuk menunjang pariwisata konvensi. Fasilitas tersebut digunakan untuk melakukan pertemuan- pertemuan kepala negara ataupun organisasi- organisasi dunia yang melibatkan banyak negara dan peserta.
III. Usaha Pariwisata
Industri pariwisata dapat menggerakkan industri lain seperti kegiatan biro perjalanan, transportasi, perhotelan, restoran, kesenian, dan budaya daerah, kerajinan rakyat, guider, pameran dan olahraga internasional yang diselenggarakan di daerah-daerah. Dalam Guidelines for Tourism Statistics, United Nations Conference on Trade and Development (1971) mengatakan bahwa industri pariwisata atau bukan merupakan cabang produksi tertentu. Hal tersebut berkaitan dengan barang-barang dan jasa-jasa untuk memenuhi permintaan wisatawan berasal dari beberapa sektor. Adapun sektor-sektor yang dianggap termasuk sektor pariwisata adalah:
1) Akomodasi termasuk hotel, villa, penginapan dan pemondokan.
2) Jasa boga yang meliputi restoran, cafetaria dan rumah makan.
3) Usaha wisata, meliputi pengusahaan obyek wisata, usaha souvenir dan usaha hiburan.
4) Agen perjalanan wisata, meliputi travel agen.
5) Perusahaan angkutan atau transportasi yang meliputi perusahaan angkutan darat, angkutan laut, angkutan udara yang menunjang perjalanan wisman dan wisdom.
6) Convition organizer.
7) Pelatihan dan pendidikan.
Menurut UU No.10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata. Selanjutnya, Industri Pariwisata adalah kumpulan usaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata.
Adapun Usaha Pariwisata yang dimaksud meliputi:
1) Daya tarik wisata, meliputi jenis usaha pengelolaan daya tarik wisata dan subjenis usaha, seperti pengelolaan pemandian air panas alami, pengelolaan gua, pengeloaan peninggalan sejarah dan purbakala (candi, keraton, prasasti), pengelolaan museum, pengelolaan pemukiman dan/atau lingkungan adat, pengelolaan objek ziarah, dan subjenis usaha lainnya dari jenis usaha pengelolaan daya tarik wisata yang ditetapkan oleh Bupati, Walikota dan/atau Gubernur.
2) Kawasan pariwisata.
3) Jasa transportasi wisata, meliputi angkutan jalan wisata, angkutan kereta api wisata, angkutan sungai dan danau wisata, angkutan laut domestik wisata, angkutan laut internasional wisata.
4) Jasa perjalanan wisata, meliputi jenis usaha biro perjalanan wisata dan agen perjalanan wisata.
5) Jasa makanan dan minuman, meliputi jenis usaha restoran, rumah makan, bar/rumah minum, Kafe, jasa boga, pusat penjualan makan, dan jenis usaha lain bidang usaha jasa makanan dan minuman yang ditetapkan oleh Bupati, Walikota dan/atau Gubernur.
6) Penyediaan akomodasi, meliputi hotel (baik hotel bintang maupun hotel nonbintang), bumi perkemahan, persinggahan karavan, villa, pondok wisata, serta akomodasi lain (motel dan jenis usaha lain bidang usaha jasa penyediaan akomodasi yang ditetapkan oleh Bupati, Walikota dan/atau Gubernur.
7) Penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi meliputi:
a) Gelanggang olahraga, yang meliputi lapangan golf, rumah bilyar, gelanggang renang, lapangan tenis, gelanggang bowling, subjenis usaha lainnya dari jenis usaha gelanggang olahraga yang ditetapkan oleh Bupati, Walikota dan/atau Gubernur.
b) Gelanggang seni, meliputi sanggar seni, galeri seni, gedung pertunjukkan seni, dan subjenis usaha lainnya dari jenis usaha gelanggang seni yang ditetapkan oleh Bupati, Walikota dan/atau Gubernur.
c) Arena permainan, meliputi arena permainan dan subjenis usaha lainnya dari jenis usaha arena permainan yang ditetapkan oleh Bupati, Walikota dan/atau Gubernur.
d) Hiburan malam, meliputi klub malam, diskotek, pub, dan subjenis usaha lainnya dari jenis usaha hiburan malam yang ditetapkan oleh Bupati, Walikota dan/atau Gubernur.
e) Panti pijat, meliputi panti pijat dan subjenis usaha lainnya dari jenis usaha panti pijat yang ditetapkan oleh Bupati, Walikota dan/atau Gubernur.
f) Taman rekreasi, meliputi taman rekreasi, taman bertema, subjenis usaha lainnya dari jenis usaha taman rekreasi yang ditetapkan oleh Bupati, Walikota dan/atau Gubernur.
g) Karaoke, meliputi subjenis usaha karaoke.
8) Jasa impresariat/promotor, meliputi subjenis usaha impresariat/promotor.
9) Penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konfrensi, dan pameran, meliputi jenis penyelenggara pertemuan, perjalanan insentif, konfrensi, dan pameran usaha.
10) Jasa informasi pariwisata.
11) Jasa konsultan pariwisata.
12) Jasa pramuwisata.
13) Wisata tirta, meliputi:
a) Wisata bahari, yang meliputi wisata selam, wisata perahu layar, wisata memancing, wisata selancar, wisata bahari, dan subjenis usaha lainnya dari jenis usaha wisata bahari yang ditetapkan oleh Bupati, Walikota dan/atau Gubernur.
b) Wisata sungai, danau dan waduk, yang meliputi wisata arung jeram, dayung dan subjenis usaha lainnya dari jenis usaha wisata sungai, danau dan waduk yang ditetapkan oleh Bupati, Walikota dan/atau Gubernur.
14) SPA, bidang usaha ini belum memiliki jenis maupun subjenis usaha.
IV. Daya Tarik Wisata dan Motivasi Melakukan Perjalanan
Daerah tujuan pariwisata yang selanjutnya disebut destinasi pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan. Sedangkan, daya tarik wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan. Jenis daya tarik wisata tersebut dapat dikembangkan lebih lanjut dalam berbagai sub jenis atau kategori kegiatan wisata, antara lain:
1. Wisata petualangan (adventure tourism)
2. Wisata bahari (marine tourism)
3. Wisata agro (farm tourism)
4. Wisata kreatif (creative tourism)
5. Wisata kapal pesiar (cruise tourism)
6. Wisata kuliner (culinary tourism)
7. Wisata budaya (cultural tourism)
8. Wisata sejarah (heritage tourism)
9. Wisata memorial (dark tourism), contoh: ground zero World Trade Centre, ground zero Legian Bali, Merapi pasca letusan;
10. Wisata ekologi (ecotourism/wild tourism);
11. Wisata pendidikan (educational tourism);
12. Wisata ekstrim-menantang bahaya (extreme tourism), contoh: bercanda dengan hiu, bercanda dengan buaya;
13. Wisata missal (mass tourism);
14. Wisata pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran (meeting, incentive, convention, and exhibition tourism);
15. Wisata kesehatan (medical tourism/wellness tourism);
16. Wisata alam (nature-based tourism);
17. Wisata religi (religious tourism/pilgrimage tourism);
18. Wisata budaya kekinian (pop culture tourism);
19. Wisata desa (rutal tourism);
20. Wisata luar angkasa (space tourism);
21. Wisata olahraga (sport tourism);
22. Wisata kota (urban tourism); dan
23. Wisata relawan (volunteer tourism);
H. Peter Gray (1970), mengemukakan beberapa alasan seseorang melakukan perjalanan untuk bersenang-senang (pleasure travel) adalah:
1. Faktor haus akan sinar (sunlust), dimaksudkan sebagai sifat-sifat yang mendasar pada tabiat manusia, yang menyebabkan seseorang ingin pergi meninggalkan sesuatu yang sudah biasa dilihat dan dirasakan, untuk melihat suatu daerah atau kebudayaan baru yang berbeda. Jadi ini adalah fungsi dari karakter manusia.
2. Faktor yang menimbulkan jenis perjalanan yang khusus, yang tergantung pada adanya hal yang menyenangkan (amenities) yang berbeda dan lebih baik untuk tujuan tertentu dibandingkan dengan yang ada ditempat sendiri, seperti liburan musim dingin di Florida, Hawaii atau Caribia oleh orang-orang Canada dan orang-orang yang berasal dari Amerika Serikat sebelah Utara.
Hal diatas sangat penting terutama bagi negara yang menerima wisatawan tersebut, khususnya dalam pembuatan renacana yang sesuai bagi pembangunan industri pariwisata, dimana kita harus mengetahui apa yang diharapkan oleh para wisatawan potensial tersebut dan apa yang lebih disenanginya dan lain sebagainya.
Spillance (1989) produk dari obyek atau industry pariwisata mempunyai beberapa sifat khusus, antara lain:
a. Produk wisata tidak dapat dipindahkan karena orang tidak dapat membawa produk wisata ke wisatawan, tetapi wisatawan itu sendiri yang harus mengunjungi, mengalami, dan datang untuk menikmati produk wisata.
b. Produksi dan konsumsi terjadi pada waktu bersamaan. Tanpa wisatawan yang sedang menggunakan jasa wisata itu tidak akan terjadi kegiatan produksi wisata.
c. Pariwisata tidak mempunyai standart ukuran yang obyektif karena pariwisata memiliki berbagai ragam jenis pariwisata.
d. Wisatawan tidak dapat mencicipi, mengetahui, ataupun menguji produk itu sebelumnya karena wisatawan hanya melihat melalui brosur, internet, ataupun alat promosi lainnya.
e. Produk wisata mengandung resiko tinggi karena memerlukan modal besar, sedangkan permintaannya sangat peka dan rentan terhadap situasi ekonomi, politik, sikap masyarakat, dan kesukaan wisatawan.
Dinas Pariwisata Provinsi Bali (2005) mengemukakan bahwa hasrat ingin tabu dan jiwa petualangan yang diberikan oleh Sang Pencipta kepada manusia merupakan dorongan terhadap kita untuk melakukan perjalanan kemana saja yang ingin kita lintasi dan nikmati obyek wisatanya meskipun sampai ke negeri orang. Selain hal tersebut ada beberapa faktor yang menjadi penyebab untuk melakukan perjalanan wisata yaitu:
1. Kondisi lingkungan
Kondisi lingkungan sekitar yang kurang baik/rusak, lingkungan tempat tinggal yang bising dan kotor, ataupun pemandangan yang membosankan.
2. Kondisi social budaya
Seperti kurang tersedianya fasilitas rekreasi, kegiatan yang rutin dlaam masyarakat sekitar, terlalu banyak kerja, adanya perbedaan sosial antar angggota masyarakat dan lain-lain yang sering menjadi alasan untuk pergi ke tempat-tempat yang kondisinya lebih baik dan menyenangkan.
3. Kondisi ekonomi
Konsumsi yang tinggi dari masyarakat, biaya hidup sehari-hari, tingkat daya beli yang tinggi, banyaknya waktu luang serta relative rendahnya ongkos angkutan, juga akan mendorong seseorang untuk melakukan perjalanan wisata.
4. Pengaruh kegiatan pariwisata
Peningkatan publikasi dan penyebaran informasi serta timbulnya pandangan tentang nilai lebih dari kegiatan berwisata terhadap fungsi sosial masyarakat dapat mendorong kegiatan wisata.
V. Pemasaran Pariwisata
Pemasaran mempunyai peran yang sangat penting dalam industri pariwisata khususnya untuk memberikan pencitraan daerah tujuan wisata. Pemasaran daerah tujuan wisata adalah keseluruhan untuk mengenalkan produk wisata yang ditawarkan oleh daerah tujuan wisata baik yang tagiable maupun intangiable produk, mengnali indentitas wisatawan yang mempunyai waktu, uang dan mempunyai keinginan untuk berwisata, dan mencari cara terbaik untuk mencapai dan menyakinkan wisatawan untuk berkunjung ke daerah tujuan wisata. Pemasaran daerah tujuan wisata menyangkut penelitian pasar, penjualan, dan usaha mencari jalan terbaik untuk menyakinkan wisatawan agar rata-rata lama tinggal lebih lama, dan jumlah pengeluaran perkapita wisatawan semakin besar.
Tujuan utama pemasaran pariwisata adalah tidak hanya menyangkut jumlah maksimal wisatawan yang berkunjung dan tinggal lebih lama tetapi lebih diutamakan quality tourism yang dengan promosi selektif dapat mencapai wisatawan dengan belanja yang sangat besar dan terjadi repeat guest. Pemasaran daerah tujuan pariwisata memerlukan kerjasama dengan pihak-pihak terkait seperti: pemerintah (Kementrian), perusahaan jasa penerbangan dalam dan luar negeri, jasa transportasi darat, biro wisata, travel, restoran, dan hotel. Sasaran pasar dapat dicapai dengan menggunakan data statistic, dan informasi seperti rata-rata lama tinggal, pengeluaran perkapita wisatawan, jumlah kunjungan wisatawan, dan waktu-waktu pilihan yang menarik wisatawan untuk dating dan mengunjungi daerah tujuan wisata (peak season and off season).
Realisasi kedatangan wisman ke Indonesia menunjukkan bahwa jumlah wisman yang dating paling banyak pada bulan Agustus dan Desember (peak season) sedangkan bulan Maret, April, dan Mei merupakan bulan sepi kunjungan (off season). Hal ini dapat dimengerti karena pada bulan Agustus dan Desember, wisman memperoleh hak menikmati liburan atau hak cuti dari tempat kerjanya, dan bersamaan liburan natal dan tahun baru.
Pemasaran daerah tujuan wisata dapat dilakukan tidak hanya dengan melakukan promosi melalui iklan, brosur, internet, ataupun alat-alat promosi lainya tetapi dapat juga dengan mengundang penulis atau wartawan pariwisata asing dengan tujuan agar penulis atau wartawan tersebut menulis atau meliputi hasil kunjungannya didaerah tujuan wisata. Penentuan posisi pasar penting bagi wisatawan dalam memperoleh gambaran yang jelas tentang produk wisata, kekhususan daerah tujuan wisata, mutu layanan hotel, tarif kamar hotel, dan kondisi keamanan daerah tujuan wisata.
Dalam manajemen pemasaran global, prinsip-prinsip dalam marketing mix masih berlaku. Marketing mix sebagai strategi pemasaran sebenarnya mempertemukan antara penawaran dan permintaan pasar. Stanley dalam (Spillance, 1989), seseorang konsultan Pasific Asia Travel Associantion (PATA) membagi unsur marketing mix dalam pariwisata menjadi:
1. Product mix
Wisatawan memerlukan jasa obyek wisata dan sarana wisata tertentu. Sarana wisata adalah sarana sosial ekonomi secara keseluruhan atau sebagai menghasilkan jas atau barang yang digunakan wisatawan seperti hotel, rumah makan, sarana olah raga, dan atraksi kesenian. Faktor penting dalam product mix adalah maslah pemeliharaan warisan budaya, peninggalan sejarah, dan pemeliharaan fisik dan nonfisik.
2. Distribution mix
Distribution mix berperan penting membawa wisatawan pada produk wisata yang ditawarkan. Distribution mix mencakup jasa transportasi darat, laut, dan udara yang melibatkan perusahaan jasa transportasi darat, laut, udara, bio perjalanan dan guide. Kunci penting distribution mix adalah layanan agar wisatawan memperoleh kepuasan saat mengkonsumsi produk pariwisata.
3. Communication mix
Agar suatu produk wisata diketahui oleh wisatawan maka wisatawan harus diberi informasi, diperkenalkan, ditarik, dan didorong agar mengunjungi suatu daerah tujuan wisata. Dalam menginformasikan, mengenalkan, menarik, dan mendorong wisatawan tersebut diperlukan communication mix. Ada beberapa pendekatan communication mix, yaitu:
a. Sales promotion
Pendekatan ini meliputi kegiatan komunikasi yang diarahkan kepada wisatawan melalui media umum, e-commerce, biro perjalanan, dan hubungan langsung dengan wisatawan.
b. Image promotion
Kegiatan komunikasi ini dilakukan dengan cara membujuk secara halus untuk memberi kesan dan gambaran suatu daerah tujuan wisata melalui kunjungan perkenalan juru foto spesialis, penulis atau wartawan pariwisata, feature khusus disurat kabar atau majalah, dan pengiriman misi kesenian ke berbagai Negara.
c. Melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan kepada semua staf organisasi yang terkait dalam mata rantai kegiatan pariwisata.
d. Melalui jasa penerangan kantor pariwisata, termasuk jasa surat-menyurat, dan hubungan korespondensi melalui alat komunikasi.
e. Service mix
Kegiatan dalam service mix merupakan kebijakan pemerintah untuk memperlancar perjalanan dan persinggahan wisatawan, seperti kebijakan visa dan ketentuan bea cukai.
VI. Aspek Ekonomis Pariwisata
Berkembangnya industri pariwisata disuatu negara/daerah akan menarik sektor lain untuk berkembang karena produknya atau jasanya diperlukan untuk menunjung industri pariwisata, seperti sektor pertanian, peternakan, dan perkebunan. Penelitian yang dilakukan Chau di Hawai (Spillance, 1989) menunjukkan bahwa setiap kenaikan kunjungan wisatawan sebnyak 25.000 orang mengakibatkan terciptanya kesempatan kerja langsung sejumlah 390 orang dan tidak langsung sejumlah 243 orang. Sedangkan penelitian yang dilakukan oleh International Union of Office Travel Organization menyimpulkan bahwa kesempatan kerja yang terbuka diseluruh dunia untuk bidang hotel dan restoran diperkirakan mencapai 750.000 orang pertahunnya (Spillance, 1989).
Menurut Tambahan (1999), industri pariwisata dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah industri pariwisata yang dimiliki masyarakat daerah (community tourism development) atau CTD. Dengan pengembangan CTD, pemerintah daerah dapat memperoleh peluang penerimaan pajak dan beragam restribusi yang bersifat legal. Kegiatan CTD meliputi pengembangan dan pelestarian budaya, kesenian dan budaya berbagai desa di daerah tujuan wisata. Pilar ekonomi CTD dalam meningkatkan PAD dapat dilihat dari usaha pemerintah daerah dalam melakukan pungutan dan restribusi resmi dari kegiatan industri yang bersifat multisektoral, yang meliputi usaha perhotelan, restoran, usaha wisata, usaha perjalanan wisata, profesional convention organizer, pendidikan formal dan informal, pelatihan dan transportasi.
Keterkaitan kegiatan industri pariwisata dengan penerimaan daerah melalui jalur PAD yang terdiri dari pajak daerah, restribusi daerah, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, bagi hasil kekayaan bukan pajak dan pendapatan transfer yang terdiri dari dana bagi hasil pajak, dana bagi hasil sumber daya alam, dana alokasi umum serta dana alokasi khusus. Mata rantai industri pariwisata yang berupa hotel atau penginapan, restoran atau jasa boga, usaha wisata yang meliputi obyek wisata, souvenir dan hiburan, usaha perjalanan wisata yang meliputi travel agent dan guide, convention organizer, dan transportasi dapat menjadi sumber penerimaan PAD yang berupa pajak daerah, restribusi daerah, laba BUMD, dan penerimaan lain bukan pajak yang diterima oleh daerah kabupaten kota maupun provinsi. Sebagai contoh, keberadaan sebuah hotel disuatu daerah kabupaten atau kota akan menjadi sumber PAD bagi kabupaten atau kota dari penerimaan:
a. Pajak daerah (berupa pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame dan pajak minuman berakohol).
b. Restribusi daerah (berupa uang sepadan reklame, restribusi kebersihan, uang sewa tanah/bangunan, restribusi ijin mendirikan bangunan, dan restribusi parkir).
c. Laba BUMD (berupa penggunaan jasa bank pemerintah daerah, PD bank pasar, dan PD air minum).
d. Bagi hasil pajak (berupa bagi hasil pajak bumi dan bangunan, bagi hasil bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, bagi hasil pajak penghasilan pajak 25,29, dan pph pasal 21).
e. Bukan pajak (berupa pemberian hak atas tanah pemerintah).
Bagi provinsi, keberadaan hotel yang ada didaerahnya akan menjadi sumber PAD dari penerimaan:
1. Pajak provinsi (berupa pajak air bawah tanah, pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan pajak kendaraan bermotor).
2. Restribusi provinsi (berupa restribusi pemakaian tanah dan bangunan).
3. Laba BUMD provinsi (berupa penggunaan jasa bank BPD).
4. Bagi hasil pajak provinsi (berupa bagi hasil bumi dan bangunan, bagi hasil bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, bagi hasil pajak pph pasal 25,29 dan 21).
VII. Dampak Pembangunan Pariwisata
Dinas Pariwisata Provinsi Bali (2005), manfaat dan keuntungan dalam pembangunan dan pengembangan pariwisata bila direncanakan dan diarahkan dengan baik adalah:
1. Manfaat ekonomi (kesejahteraan masyarakat). Meningkatnya arus wisatawan baik nusantara atau mancanegara ke suatu daerah menuntut macam-macam pelayanan dan fasilitas yang semakin meningkat jumlah dan ragamnya. Hal ini memberi manfaat ekonomi bagi penduduk, pengusaha maupun pemerintah setempat, seperti:
a. Penerimaan devisa akan meningkat
b. Kesempatan berusaha yang semakin lama
c. Terbukanya lapangan kerja baru disekitar daerah wisata
d. Meningkatnya pendapatan masyarakat dan pemerintah
e. Mendorong perkembangan masyarakat dan pemerintah
2. Manfaat sosial budaya
a. Adanya upaya pelestarian budaya dan adat istiadat dari masyarakat
b. Meningkatkan kecerdasan masyarakat karena adanya persaingan
c. Meningkatkan kesehatan dan kesegaran jasmani ataupun rohani
d. Mengurangi konflik social karena meningkatnya kesejahteraan masyarakat.
3. Manfaat dalam berbangsa dan bernegara
a. Mempererat persatuan dan kesatuan antar daerah
b. Menumbuhkan rasa memiliki, keinginan untuk memelihara dan mempertahankan negara yang berujung pada tumbuh rasa cinta terhadap tanah air
c. Memelihara hubungan baik internasional dalam hal pengembangan pariwisata
4. Manfaat bagi lingkungan. Pembangunan dan pengembangan pariwisata diarahkan agar dapat memenuhi keinginan wisatawan, seperti hidup tenang, bersih, jauh dari polusi, santai, dapat mengembalikan kesehatan fisik maupun mental. Dengan demikian pengembangan pariwisata merupakan salah satu cara dalam upaya untuk melestarikan lingkungan, disamping akan memperoleh nilai tambah atas pemanfaatan dari lingkungan yang ada.
Dampak-dampak yang tidak diinginkan (negatif) karena berkembangnya kepariwisataan di suatu daerah, dapat menyangkut segi ekonomi, sosial budaya, politik maupun lingkungan, seperti:
1. Harga-harga barang atau jasa pelayanan menjadi naik, karena banyaknya pengunjung. Wisatawan selalu dianggap membawa uang banyak.
2. Penduduk, khususnya remaja suka mengikuti pola hidup para wisatawan yang tidak sesuai dengan budaya dan kepribadian bangsa kita sendiri.
3. Banyaknya pemanfaatan wisatawan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan hal-hal yang tidak pantas seperti pemerasan, perjudian, pencurian, pengedaran barang-barang terlarang dan lain-lain.
4. Terjadinya pengrusakan lingkungan, baik karena pembangunan prasarana dan sarana pariwisata, maupun karena ulah pengunjung atau tangan-tangan jahil.

BAB III

KESIMPULAN

Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah (UU No. 9 Tahun 1990 dan diperbaharui dengan UU No.10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan). Industri pariwisata dapat menggerakkan industri lain seperti kegiatan biro perjalanan, transportasi, perhotelan, restoran, kesenian, dan budaya daerah, kerajinan rakyat, guider, pameran dan olahraga internasional yang diselenggarakan di daerah-daerah. Berkembangnya industri pariwisata disuatu negara/daerah akan menarik sektor lain untuk berkembang karena produknya atau jasanya diperlukan untuk menunjung industri pariwisata, seperti sektor pertanian, peternakan, dan perkebunan.

DAFTAR RUJUKAN

Widanaputra, AAGP., Suprasto, H Bambang., Ariyanto, Dodik., Sari, Maria M Ratna.2009.Akuntansi Hotel (Pendekatan Sistem Informasi).Yogyakarta:Graha Ilmu.

1 Response to "AKUNTANSI HOTEL SAP 1"

  1. mari gabung bersama kami di Aj0QQ*c0M
    BONUS CASHBACK 0.3% setiap senin
    BONUS REFERAL 20% seumur hidup.

    ReplyDelete

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel