TEORI AKUNTANSI SAP 10
I. PSAK 10 :
Transaksi dalam Mata Uang Asing
1.1 Tujuan
Tujuan adanya pernyataan ini adalah sebagai sarana untuk mengetahui
bagaimana memasukkan transaksi
dalam mata uang asing dan kegiatan usaha luar negeri ke dalam laporan keuangan
entitas dan menjabarkan laporan keuangan ke dalam mata uang penyajian
yang meliputi penentuan kurs yang
digunakan dan pengakuan pengaruh keuangan dari perubahan kurs valuta
asing.
1.2 Ruang
Lingkup
Yang menjadi ruang lingkup dalam PSAK 10 adalah akuntansi transaksi dan
saldo dalam mata uang asing, kecuali transaksi dan saldo derivatif (PSAK 55).
Selain itu, pernyataan ini menjabarkan hasil dan posisi keuangan dari penjabaran
kegiatan usaha luar negeri yang termasuk dalam laporan keuangan entitas secara
konsolidasi, proporsional atau metode ekuitas, serta menjabarkan hasil dan
posisi keuangan penjabaran suatu entitas ke dalam mata uang
penyajian.
1.3 Pelaporan
Transaksi Mata Uang Asing ke Dalam Mata Uang Fungsional
a. Pengakuan Awal
Transaski mata
uang asing harus dicatat dalam mata uang fungsional serta jumlah mata uang asing
dihitung ke dalam mata uang fungsional dengan kurs spot antara mata uang
fungsional dan mata uang asing.
b. Pada
akhir setiap periode pelaporan
1) pos moneter mata uang
asing harus dijabarkan menggunakan kurs
penutup;
2) pos nonmoneter yang
diukur dalam biaya historis, dalam suatu mata uang asing harus dijabarkan
menggunakan nilai tukar pada tanggal
transaksi;
3) pos nonmoneter yang
diukur pada nilai wajar, dalam mata uang asing harus dijabarkan menggunakan
nilai tukar pada tanggal ketika nilai wajar
ditentukan.
c. Pengakuan Selisih Kurs
Selisih kurs
yang timbul pada pos moneter yang membentuk bagian dari investasi neto entitas
pelapor dalam suatu kegiatan usaha luar negeri, diakui dalam laba atau rugi
dalam laporan keuangan tersendiri dari entitas pelapor atau laporan keuangan
individual dari kegiatan usaha luar negeri, yang mana yang tepat.
d. Perubahan
Mata Uang Fungsional
Ketika terdapat
perubahan dalam mata uang fungsional suatu entitas, entitas menerapkan prosedur
penjabaran untuk mata uang fungsional yang baru secara prospektif sejak tanggal
perubahan itu.
1.4 Penggunaan Suatu Mata Uang Pelaporan selain Mata Uang
Fungsional
a. Penjabaran Mata Uang
Pelaporan
Hasil dan posisi
keuangan entitas yang mata uang fungsionalnya bukan mata uang dari suatu ekonomi
hiperinflasi dijabarkan ke dalam mata uang pelaporan yang berbeda menggunakan
prosedur:
1) Aset dan liabilitas
untuk setiap laporan dari posisi keuangan yang disajikan harus dijabarkan
menggunakan kurs penutup;
2) Pendapatan dan beban
untuk setiap laporan laba rugi komprehensif yang disajikan harus dijabarkan
menggunakan kurs pada tanggal transaksi;
3) Semua hasil dari
selisih nilai tukar harus diakui dalam pendapatan komprehensif
lain.
b. Goodwill
Goodwill dari
akuisisi kegiatan usaha luar negeri dan setiap penyesuaian nilai wajar jumlah
tercatat suatu aset dan kewajiban yang timbul pada akuisisi kegiatan usaha luar
negeri tersebut diperlakukan sebagai aset dan kewajiban dari kegiatan usaha luar
negeri itu.
c. Penjabaran Kegiatan Usaha Luar
Negeri
Pada pelepasan
pada suatu kegiatan usaha luar negeri, jumlah kumulatif dari selisih nilai tukar
yang terkait dengan kegiatan usaha luar negeri, yang diakui di dalam pendapatan
komprehensif lain dan diakumulasi ke dalam komponen terpisah dari ekuitas,
direklasifikasi dari ekuitas ke laba atau rugi ketika keuntungan atau kerugian
dari pelepasan suatu kegiatan usaha di luar negeri diakui.
d. Pengaruh
Pajak
Keuntungan atau
kerugian pada transaksi mata uang asing dan selisih nilai tukar yang timbul pada
penjabaran hasil dan posisi keuangan dari suatu entitas ke dalam suatu mata uang
yang berbeda mungkin memiliki pengaruh pajak. (PSAK 46 diterapkan ke pengaruh
pajak ini.)
II. PSAK 55 :
Instrumen Keuangan Pengakuan dan
Pengukuran
2.1 Tujuan
Tujuan pernyataan ini adalah untuk mengatur prinsip dasar pengakuan dan
pengukuran aset keuangan, liabilitas keuangan, dan kontrak pembelian atau
penjualan item nonkeuangan.
2.2 Ruang lingkup
Diterapkan
oleh semua entitas untuk seluruh jenis instrumen keuangan, kecuali untuk:
a. Investasi pada entitas anak, asosiasi dan joint
venture.
b. Hak dan kewajiban yang diatur dalam
sewa.
c. Hak dan kewajiban pemberi
kerja.
d. Instrumen keuangan terbitan entitas yang memenuhi
definisi instrumen ekuitas.
e. Hak dan kewajiban dalam kontrak
asuransi.
f. Kontrak dalam rangka kombinasi
bisnis.
g. Komitmen pinjaman dan
provisi.
h. Transaksi kompensasi berbasis
saham.
2.3 Pengakuan dan Penghentian
Pengakuan
a. Pengakuan Awal
Entitas mengakui
aset keuangan atau liabilitas keuangan dalam laporan posisi keuangan jika dan
hanya jika entitas tersebut menjadi salah sau pihak dalam ketentuan pada kontrak
instrumen tersebut.
b. Penghentian
Pengakuan Aset Keuangan
Entitas
menghentikan pengakuan aset keuangan, jika dan hanya jika hak
kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut berakhir,
atau entitas mentransfer
aset keuangan yang memenuhi kriteria penghentian
pengakuan.
c. Penghentian pengakuan libilitas
keuangan
Entitas
mengeluarkan kewajiban keuangan dari neracanya, jika:
1) Kewajiban keuangan tersebut
berakhir
2) Pertukaran di antara peminjam dan pemberi pinjaman yang
saat ini ada atas instrumen utang dengan persyaratan yang berbeda secara
substansial dicatat sebagai penghapusan awal.
3) Modifikasi secara substansial atas ketentuan kewajiban
keuangan yang saat ini ada atau bagian dari kewajiban pekuangan tersebut dicatat
sebagai penghapusan kewajiban keuangan awal dan pengakuan kewajiban keuangan
baru.
2.4 Pengukuran
a. Pengukuran Awal Aset Keuangan dan Liabilitas
Keuangan
Pada saat
pengakuan aset keuangan atau libiltas keuangan , entitas mengukur pada nilai
wajarnya. Dalam hal aset keuangan atau liabilitas keuangan tidak di ukur pada
nilai wajar melalui laba rugi, nilai wajar tersebut ditambah biaya transaksi
yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan atau penerbitan aset
keuangan atau liabilitas keuangan
tersebut.
b. Pengukuran
Selanjutanya Aset Keuangan
Setelah
pengukuran awal, entitas mengukur aset keuangan, termasuk derivatif yang diakui
sebagi aset, pada nilai wajarnya, tanpa dikurangi biaya transaksi yang mungkin
timbul pada penjualan atau pelepasan
lain.
c. Pengukuran Selanjutnya Liabilitas
Keuangan
Setelah
pengukuran awal, entitas mengukur seluruh liabilitas keuangan pada biaya
peroleh diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga
efektif.
2.5 Lindung Nilai
Item yang Dilindung
Nilai:
a. Item yang
dilindung nilai dapat berupa : aset atau liabilitas yang diakui; komitmen pasti
yang belum diakui; prakiraan transaksi yang kemungkinan besar
terjadi; investasi neto pada operasi di luar
negeri;
b. Item yang dilindung nilai dapat berupa individual item,
sekelompok, atau bagian dari portfolio;
c. Untuk tujuan akuntansi lindung nilai, hanya transaksi
yang kemungkinan besar terjadi yang melibatkan pihak
eksternal
DAFTAR
PUSTAKA
https://www.coursehero.com/file/19994323/PSAK-55/
(diakses pada 12 November 2017)
https://staff.blog.ui.ac.id/martani/files/2011/04/ED-PSAK-55-2013.pdf
(diakses pada 12 November 2017)
https://elraihany.wordpress.com/2013/06/18/pengaruh-perubahan-kurs-valuta-asing-psak-10/(diakses pada 12 November 2017)
http://briyanworld.blogspot.co.id/2017/08/kritikal-reviu-psak-10-pengaruh.html
(diakses pada 12 November 2017)
0 Response to "TEORI AKUNTANSI SAP 10"
Post a Comment