-->

TEORI AKUNTANSI SAP 10

eur
I.              PSAK 10 : Transaksi dalam Mata Uang Asing
1.1         Tujuan
            Tujuan adanya pernyataan ini adalah sebagai sarana untuk mengetahui bagaimana memasukkan  transaksi dalam mata uang asing dan kegiatan usaha luar negeri ke dalam laporan keuangan entitas dan menjabarkan laporan keuangan ke dalam mata uang penyajian yang meliputi penentuan kurs yang digunakan dan pengakuan pengaruh keuangan dari perubahan kurs valuta asing.

1.2         Ruang Lingkup
            Yang menjadi ruang lingkup dalam PSAK 10 adalah akuntansi transaksi dan saldo dalam mata uang asing, kecuali transaksi dan saldo derivatif (PSAK 55). Selain itu, pernyataan ini menjabarkan hasil dan posisi keuangan dari penjabaran kegiatan usaha luar negeri yang termasuk dalam laporan keuangan entitas secara konsolidasi, proporsional atau metode ekuitas, serta menjabarkan hasil dan posisi keuangan penjabaran suatu entitas ke dalam mata uang penyajian.
1.3         Pelaporan Transaksi Mata Uang Asing ke Dalam Mata Uang Fungsional
a.    Pengakuan Awal
       Transaski mata uang asing harus dicatat dalam mata uang fungsional serta jumlah mata uang asing dihitung ke dalam mata uang fungsional dengan kurs spot antara mata uang fungsional dan mata uang asing.
b.      Pada akhir setiap periode pelaporan
1)   pos moneter mata uang asing harus dijabarkan menggunakan kurs penutup;
2)   pos nonmoneter yang diukur dalam biaya historis, dalam suatu mata uang asing harus dijabarkan menggunakan nilai tukar pada tanggal transaksi;
3)   pos nonmoneter yang diukur pada nilai wajar, dalam mata uang asing harus dijabarkan menggunakan nilai tukar pada tanggal ketika nilai wajar ditentukan.
c.    Pengakuan Selisih Kurs
       Selisih kurs yang timbul pada pos moneter yang membentuk bagian dari investasi neto entitas pelapor dalam suatu kegiatan usaha luar negeri, diakui dalam laba atau rugi dalam laporan keuangan tersendiri dari entitas pelapor atau laporan keuangan individual dari kegiatan usaha luar negeri, yang mana yang tepat.
d.   Perubahan Mata Uang Fungsional
       Ketika terdapat perubahan dalam mata uang fungsional suatu entitas, entitas menerapkan prosedur penjabaran untuk mata uang fungsional yang baru secara prospektif sejak tanggal perubahan itu.
1.4         Penggunaan Suatu Mata Uang Pelaporan selain Mata Uang Fungsional
a.    Penjabaran Mata Uang Pelaporan
      Hasil dan posisi keuangan entitas yang mata uang fungsionalnya bukan mata uang dari suatu ekonomi hiperinflasi dijabarkan ke dalam mata uang pelaporan yang berbeda menggunakan prosedur:
1)   Aset dan liabilitas untuk setiap laporan dari posisi keuangan yang disajikan harus dijabarkan menggunakan kurs penutup;
2)   Pendapatan dan beban untuk setiap laporan laba rugi komprehensif yang disajikan harus dijabarkan menggunakan kurs pada tanggal transaksi;
3)   Semua hasil dari selisih nilai tukar harus diakui dalam pendapatan komprehensif lain.
b.   Goodwill
       Goodwill dari akuisisi kegiatan usaha luar negeri dan setiap penyesuaian nilai wajar jumlah tercatat suatu aset dan kewajiban yang timbul pada akuisisi kegiatan usaha luar negeri tersebut diperlakukan sebagai aset dan kewajiban dari kegiatan usaha luar negeri itu.
c.   Penjabaran Kegiatan Usaha Luar Negeri
       Pada pelepasan pada suatu kegiatan usaha luar negeri, jumlah kumulatif dari selisih nilai tukar yang terkait dengan kegiatan usaha luar negeri, yang diakui di dalam pendapatan komprehensif lain dan diakumulasi ke dalam komponen terpisah dari ekuitas, direklasifikasi dari ekuitas ke laba atau rugi ketika keuntungan atau kerugian dari pelepasan suatu kegiatan usaha di luar negeri diakui.
d.  Pengaruh Pajak
       Keuntungan atau kerugian pada transaksi mata uang asing dan selisih nilai tukar yang timbul pada penjabaran hasil dan posisi keuangan dari suatu entitas ke dalam suatu mata uang yang berbeda mungkin memiliki pengaruh pajak. (PSAK 46 diterapkan ke pengaruh pajak ini.)
II.           PSAK 55 : Instrumen Keuangan Pengakuan dan Pengukuran
2.1         Tujuan
            Tujuan pernyataan ini adalah untuk mengatur prinsip dasar pengakuan dan pengukuran aset keuangan, liabilitas keuangan, dan kontrak pembelian atau penjualan item nonkeuangan.
2.2         Ruang lingkup
            Diterapkan oleh semua entitas untuk seluruh jenis instrumen keuangan, kecuali untuk:
a.   Investasi pada entitas  anak, asosiasi dan joint venture.
b.   Hak dan kewajiban yang diatur dalam sewa.
c.   Hak dan kewajiban pemberi kerja.
d.  Instrumen keuangan terbitan entitas yang memenuhi definisi instrumen ekuitas.
e.   Hak dan kewajiban dalam kontrak asuransi.
f.     Kontrak dalam rangka kombinasi bisnis.
g.   Komitmen pinjaman dan provisi.
h.   Transaksi kompensasi berbasis saham.
2.3         Pengakuan dan Penghentian Pengakuan
a.    Pengakuan Awal
       Entitas mengakui aset keuangan atau liabilitas keuangan dalam laporan posisi keuangan jika dan hanya jika entitas tersebut menjadi salah sau pihak dalam ketentuan pada kontrak instrumen tersebut.
b.  Penghentian Pengakuan Aset Keuangan
       Entitas menghentikan pengakuan aset keuangan, jika dan hanya jika hak kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut berakhir, atau entitas mentransfer aset keuangan yang memenuhi kriteria penghentian pengakuan.
c.       Penghentian pengakuan libilitas keuangan
Entitas mengeluarkan kewajiban keuangan dari neracanya, jika:
1)        Kewajiban keuangan tersebut berakhir
2)        Pertukaran di antara peminjam dan pemberi pinjaman yang saat ini ada atas instrumen utang dengan persyaratan yang berbeda secara substansial dicatat sebagai penghapusan awal.
3)        Modifikasi secara substansial atas ketentuan kewajiban keuangan yang saat ini ada atau bagian dari kewajiban pekuangan tersebut dicatat sebagai penghapusan kewajiban keuangan awal dan pengakuan kewajiban keuangan baru.
2.4              Pengukuran
a.    Pengukuran Awal Aset Keuangan dan Liabilitas Keuangan
       Pada saat pengakuan aset keuangan atau libiltas keuangan , entitas mengukur pada nilai wajarnya. Dalam hal aset keuangan atau liabilitas keuangan tidak di ukur pada nilai wajar melalui laba rugi, nilai wajar tersebut ditambah biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan tersebut.
b.  Pengukuran Selanjutanya Aset Keuangan
       Setelah pengukuran awal, entitas mengukur aset keuangan, termasuk derivatif yang diakui sebagi aset, pada nilai wajarnya, tanpa dikurangi biaya transaksi yang mungkin timbul pada penjualan atau pelepasan lain.
c.    Pengukuran Selanjutnya Liabilitas Keuangan
       Setelah pengukuran awal, entitas mengukur seluruh liabilitas keuangan pada biaya peroleh diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif.
2.5         Lindung Nilai
Item yang Dilindung Nilai:
a.       Item yang dilindung nilai dapat berupa : aset atau liabilitas yang diakui; komitmen pasti yang belum diakui; prakiraan transaksi yang kemungkinan besar terjadi; investasi neto pada operasi di luar negeri;
b.      Item yang dilindung nilai dapat berupa individual item, sekelompok, atau bagian dari portfolio;
c.       Untuk tujuan akuntansi lindung nilai, hanya transaksi yang kemungkinan besar terjadi yang melibatkan pihak eksternal  
DAFTAR PUSTAKA
https://www.coursehero.com/file/19994323/PSAK-55/ (diakses pada 12 November 2017)

0 Response to "TEORI AKUNTANSI SAP 10"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel