-->

TEORI AKUNTANSI SAP 11

PURNAKARYA
I.                   PSAK N0. 18 tentang Akuntansi dan Pelaporan Program Manfaat Purnakarya
            Berbeda dengan PSAK 18 (1994): Akuntansi Dana Pensiun yang mengatur khusus entitas Dana Pensiun, PSAK 18 (revisi 2010): Akuntansi dan Pelaporan Program Manfaat Purnakarya tidak hanya mengatur entitas Dana Pensiun tetapi mengatur seluruh entitas yang menyelenggarakan program manfaat purnakarya. Definisi dan ruang lingkup PSAK 18 (revisi 2010) lebih luas dibandingkan PSAK 18 (1994).

1.1         Ruang Lingkup
Pernyataan ini diterapkan dalam laporan keuangan program manfaat purnakarya pada saat penyusunan laporan keuangan tersebut. Program manfaat purnakarya kadang dikenal dalam berbagai istilah, seperti: program pensiun, tunjangan hari tua, program purnabakti, dan program purnakarya. Pernyataan ini mengatur akuntansi dan pelaporan program manfaat purnakarya untuk semua peserta sebagai suatu kelompok. Pernyataan ini tidak mengatur pelaporan peserta secara individual tentang hak manfaat purnakaryanya. Program manfaat purnakarya dapat berupa program iuran pasti atau program manfaat pasti. Dalam hal program manfaat purnakarya diselenggarakan sebagai dana program terpisah, maka program ini harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.2         Definisi
1.   Program manfaat purnakarya adalah perjanjian untuk setiap entitas yang menyediakan manfaat purnakarya untuk karyawan pada saat atau setelah berhenti bekerja ketika manfaat semacam itu, atau iuran selanjutnya untuk karyawan, dapat ditentukan atau diestimasi sebelum purnakarya berdasarkan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam dokumen atau praktik-praktik entitas.
2.   Program iuran pasti adalah program manfaat purnakarya dimana jumlah yang dibayarkan sebagai manfaat purnakarya ditetapkan berdasarkan iuran ke suatu dana bersama pendapatan investasi selanjutnya.
3.   Program manfaat pasti adalah program manfaat purnakarya dimana jumlah yang dibayarkan sebagai manfaat purnakarya ditentukan dengan mengacu pada formula yang biasanya didasarkan pada penghasilan karyawan dan/atau masa kerja.
4.   Pendanaan adalah transfer aset kepada entitas (dana purnakarya) yang terpisah dari entitas pemberi kerja guna memenuhi kewajiban masa depan untuk pembayaran manfaat purnakarya.
1.3         Program Iuran Pasti
            Laporan keuangan program iuran pasti berisi laporan aset neto tersedia untuk manfaat purnakarya dan penjelasan mengenai kebijakan pendanaan. Dalam program iuran pasti, jumlah manfaat masa depan yang diterima oleh peserta ditentukan dari jumlah iuran yang dibayarkan pemberi kerja, peserta atau keduanya dan efisiensi kegiatan operasional serta pendapatan investasi atas dana purnakarya tersebut. Tujuan pelaporan program iuran pasti adalah memberikan informasi secara periodik mengenai penyelenggaraan program purnakarya dan kinerja investasinya.
1.4         Program Manfaat Pasti
           Dalam program manfaat pasti, pembayaran kewajiban manfaat purnakarya terjanji tergantung pada posisi keuangan program purnakarya dan kemampuan peserta  untuk membentuk iuran masa depan program purnakarya maupun kinerja investasi dan efisiensi kegiatan operasional program purnakarya. Tujuan pelaporan program manfaat purnakarya adalah memberikan informasi secara periodik tentang sumber daya keuangan dan kegiatan dari program manfaat purnakarya yang berguna untuk menilai hubungan antara akumulasi sumber daya dan manfaat program selama jangka waktu.
1.5     Program Purnakarya
Laporan keuangan program manfaat purnakarya yang berupa manfaat pasti atau iuran pasti, berisi informasi berikut ini:
a.      Laporan perubahan aset neto tersedia untuk manfaat purnakarya.
b.      Ringkasan kebijakan akuntansi yang signifikan.
c.      Penjelasan mengenai program manfaat purnakarya dan dampak setiap perubahan program manfaat purnakarya selama periode.


II.               PSAK NO. 53 tentang Pembayaran Berbasis Saham
          PSAK 53 (revisi 2010): “Pembayaran Berbasis Saham” secara jelas membagi transaksi pembayaran berbasis saham, sedangkan PSAK 53 (revisi 1998): “Kompensasi Berbasis Saham” tidak memberikan batasan yang jelas hanya mengatur tentang transaksi pembayaran berbasis saham.
2.1         Tujuan
Tujuan Pernyataan ini adalah untuk mengatur pelaporan keuangan entitas yang melakukan transaksi pembayaran berbasis saham. Secara khusus, Pernyataan ini mempersyaratkan entitas untuk menyajikan dalam laporan laba rugi dan laporan posisi keuangan dampak transaksi pembayaran berbasis saham, termasuk biaya yang berhubungan dengan transaksi pemberian opsi saham kepada karyawan.
2.2         Ruang Lingkup
Entitas harus menerapkan Pernyataan ini untuk akuntansi seluruh transaksi pembayaran berbasis saham, apakah entitas dapat mengidentifikasikan secara khusus beberapa atau seluruh barang dan jasa yang diterima, termasuk:
(a)   Transaksi pembayaran berbasis saham dengan penyelesaian instrumen ekuitas,
(b)  Transaksi pembayaran berbasis saham dengan penyelesaian kas, dan
(c)   Transaksi di mana entitas menerima atau memperoleh barang atau jasa dan syarat perjanjiannya memberikan pilihan kepada entitas atau pemasok barang atau jasa mengenai penyelesaian transaksi apakah dengan kas (atau aset lain) atau dengan penerbitan instrumen ekuitas kecuali seperti yang tercantum dalam paragraph selanjutnya.
2.3         Pengakuan
Entitas harus mengakui barang atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam transaksi pembayaran berbasis saham pada saat memperoleh barang atau pada saat jasa diterima. Entitas juga harus mengakui kenaikan nilai ekuitas terkait jika barang atau jasa diterima dalam transaksi pembayaran berbasis saham yang diselesaikan dengan instrumen ekuitas, atau kenaikan nilai liabilitas jika barang atau jasa diperoleh dalam transaksi pembayaran berbasis saham yang diselesaikan dengan kas.
Ketika barang atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam transaksi pembayaran berbasis saham tidak memenuhi kualifikasi pengakuan sebagai aset, maka barang atau jasa tersebut harus diakui sebagai beban.
2.4         Pengungkapan
Entitas harus mengungkapkan informasi yang memungkinkan pengguna laporan keuangan untuk memahami bagaimana nilai wajar barang atau jasa yang diterima, atau nilai wajar instrumen ekuitas yang diberikan, dalam suatu periode yang telah ditentukan. Entitas harus mengungkapkan informasi yang memungkinkan pengguna laporan keuangan untuk memahami sifat dan lingkup perjanjian pembayaran berbasis saham yang ada dalam suatu periode. Untuk memberi gambaran implementasi tersebut, entitas harus mengungkapkan sekurang-kurangnya hal-hal sebagai berikut:
(a) Penjelasan mengenai setiap jenis perjanjian pembayaran berbasis saham yang ada pada suatu periode, termasuk syarat dan ketentuan umum setiap perjanjian, seperti kondisi vesting, jangka waktu maksimum atas opsi yang diberikan, dan metode penyelesaian (misalnya dengan kas atau ekuitas).
(b) Jumlah dan rata-rata tertimbang harga eksekusi opsi saham untuk setiap kelompok opsi saham berikut ini: (i) opsi yang beredar pada awal periode; (ii) opsi yang diberikan dalam suatu periode; (iii) opsi yang hangus dalam suatu periode; (iv) opsi yang dieksekusi dalam suatu periode; (v) opsi yang telah jatuh tempo dalam suatu periode; (vi) opsi yang beredar pada akhir periode; dan (vii) opsi yang dapat dieksekusi pada akhir periode.
 (c) Untuk opsi saham yang dieksekusi dalam suatu periode, rata-rata tertimbang harga saham pada tanggal eksekusi. Jika opsi dieksekusi secara berkala selama periode tersebut, sebagai alternatif, entitas dapat mengungkapkan rata-rata tertimbang harga saham selama periode tersebut.
 (d) Untuk opsi saham yang beredar pada akhir periode, kisaran harga eksekusi dan rata-rata tertimbang sisa umur kontrak. Jika kisaran harga eksekusi sangat besar, opsi yang beredar harus dibagi ke dalam beberapa kisaran yang dapat digunakan untuk menilai waktu dan jumlah tambahan saham yang dapat diterbitkan dan kas yang dapat diterima pada saat eksekusi opsi tersebut.

DAFTAR PUSTAKA
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Pernyataan Standar Akuntansi No. 18 (Revisi 2010) tentang Akuntansi Dan Pelaporan Program Manfaat Purnakarya
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Pernyataan Standar Akuntansi No. 53 (Revisi 2010) tentang Pembayaran Berbasis Saham 

Related Posts

1 Response to "TEORI AKUNTANSI SAP 11"

  1. Teori Akuntansi SAP 11" pertains to accounting theory discussions. The acronym SAP might refer to Statements of Accounting Principles or Systems, depending on context. Anime Best Villains These discussions likely delve into fundamental accounting principles.

    ReplyDelete

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel