-->

KONSINYASI


A.    Pengertian dan Sifat Konsinyasi
            Menurut Allan R. Drebin, dalam bukunya “Advanced Accounting, edisi kelima (1999:158) mengatakan bahwa : “Berkaitan dengan penyerahan fisik barang-barang oleh pihak pemilik kepada pihak lain yang bertindak sebagai agen penjual, secara hukum dapat dinyatakan bahwa hak atas barang-barang ini tetap berada ditangan pemilik sampai barang-barang ini dijual oleh pihak agen penjual. Penyerahan ini disebut konsinyasi. Pihak yang memiliki barang disebut konsinyor (consignor), sedangkan pihak yang mengusahakan penjualan barang ini disebut konsinyi (consignee), faktor (factor), atau pedagang komisi (commission merchant).”
Adapun sifat dan karakteristik dari penjualan konsinyasi adalah sebagai berikut :
1.      Konsinyasi merupakan satu-satunya produsen atau distributor  memperoleh daerah pemasaran yang lebih luas.
2.      Konsinyor dapat memperoleh spesialis penjualan.
3.      Harga jual eceran barang konsinyasi dapat dikendalikan oleh pihak konsinyor yang masih menjadi pemilik barang ini.

B.     Operasi Konsinyasi
            Dalam penyerahan barang atas dasar konsinyasi, harus disusun kontrak (atau persetujuan tertulis ) yang menunjukkan sifat hubungan antara pihak yang menyerahkan dan pihak yang menerima barang. Hak dan kewajiban pihak konsinyi ditetapkan dan ditentukan oleh undang-undang penitipan dan kegenan seperti yang dimodifikasi oleh Uniform Commercial Code. Hal-hal yang terpenting adalah sebagai berikut :
Hak pihak konsinyi :
1.    Pihak konsinyi berhak memperoleh penggantian atas pengeluaran yang dibutuhkan berkaitan dengan barang konsinyasi dan juga berhak memperoleh imbalan atas penjualan barang konsiyasi.
2.    Pihak konsinyi berhak menawarkan garansi biasa atau barang konsinyasi yang dijual, dan sementara itu pihak konsiyor terikat pada sayrat pembelian garansi seperti ini.
Kewajiban pihak konsinyi :
1.      Pihak konsinyi harus melindungi barang-barang pihak pemilik dengan cara yang baik dan sesuai dengan sifat barang dan kondisi konsinyasi.
2.      Pihak konsinyi harus menjual barang konsinyasi dengan harga yang telah ditentukan, atau jika tidak ada ketentuan tidak mengenai harga ia harus menjualnya dengan harga yang memuaskan kepentinagn pihak pemilik.
3.      Pihak konsinyi harus memisahkan barang konsinyasi dari barang dagangan lainnya
4.      Pihak konsinyi harus mengirimkan laporan berkala mengenai kemajuan penjualan barang konsinyasi.
Alasan Komisioner menerima perjanjian Konsinyasi, antara lain :
1.      Komisioner terhindar dari resiko kegagalan memasarkan barang tsb.
2.      Komisioner terhindar dari resiko rusaknya barang atau adanya fluktuasi harga.
3.      Kebutuhan akan modal kerja dapat dikurangi.
Alasan Konsinyor untuk mengadakan perjanjian Konsinyasi :
1.      Konsinyasi merupakan cara untuk lebih memperluas pemasaran.
2.      Resiko-resiko tertentu dapat dihindarkan misalnya komisioner bangkrut maka barang konsinyasi tidak ikut disita.
3.      Harga eceran barang tersebut lebih dapat dikontrol.

C.    Akuntansi untuk Konsinyasi
            Metode pencatatan yang dapat dipakai baik oleh pengamanat (consignor) maupun komisioner (consignee) ada dua , yaitu: Metode Terpisah dan Metode Tidak Terpisah.
1.      Metode Terpisah
Dalam metode terpisah laba atau rugi dari penjualan konsinyasi disajikan secara terpisah dengan laba atau rugi penjualan biasa atau penjualan lainnya. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar pada akhir periode dapat diketahui berapa laba atau rugi yang diperoleh dari penjualan konsinyasi dan berapa laba atau rugi yang diperoleh dari penjualan lainnya.
2.      Metode Tidak Terpisah
Dalam metode tidak terpisah laba atau rugi dari penjualan konsinyasi tidak dipisahkan dengan laba atau rugi dari penjualan biasa atau penjualan lainnya. Hal ini akan mengakibatkan pada akhir periode perusahaan tidak dapat mengetahui berapa laba atau rugi yang diperoleh dari penjualan konsinyasi dan berapa laba yang diperolah dari penjualan biasa atau penjualan lainnya. Untuk tujuan pengendalian intern sebaiknya perusahaan tidak menggunakan metode ini.

SOAL
Pada awal tahun 2015 PT ABC mengadakan perjanjian konsinyasi dengan toko XYZ. Isi perjanjian tersebut antara lain:
1.            PT ABC akan menitipkan barang kepada toko XYZ
2.            Toko XYZ berhak atas komisi sebesar 15% dari hasil penjualan
3.            Semua biaya ditanggung oleh PT ABC
4.            Toko XYZ harus membuat pertanggungjawaban secara bulanan.
Transaksi yang berhubungan dengan perjanjian konsinyasi tersebut untuk bulan januari 2015 adalah:
1.            PT ABC mengirim 100 unit barang yang dalam keadaan CKD ke toko XYZ. Harga pokok barang tersebut Rp. 300.000,00 sedangkan harga jual ditentukan Rp. 500.000,00
2.            PT ABC membayar biaya angkut sebesar Rp. 500.000,00
3.            Toko XYZ menerima kiriman barang dari PT ABC dan membayar biaya perakitan sebesar Rp. 200.000,00
4.            Toko XYZ berhasil menjual seluruh barang dagangan secara tunai
5.            Toko XYZ mengirimkan laporan hasil penjualan ke PT ABC
6.            Toko XYZ mengirimkan kas yang menjadi hak PT ABC, yaitu:
-       Penjualan: 100 x Rp. 500.000,00        = Rp. 50.000.000,00
-       Komisi 15%                                         = Rp.   7.500.000,00
-       Biaya perakitan                                   = Rp.      200.000,00
Kas yang dikirim                                      = Rp. 42.300.000,00
Buatlah jurnal untuk transaksi yang dicatat oleh
1.             Pengamanat / consignor baik dengan metode terpisah maupun metode tak terpisah
2.             Komisioner / consignee baik dengan metode terpisah maupun metode tak terpisah
JAWABAN
1.      Jurnal yang dibuat oleh PT ABC / Pengamanat ( dalam ribuan)  adalah:
Metode  terpisah
Metode tidak terpisah
Transaksi 1
Barang konsinyasi       Rp. 30.000
       Persediaan                       Rp. 30.000

Transaksi 2
Barang konsinyasi       Rp. 500
         Kas                                   Rp. 500.

Transaksi 3
Transaksi ini  tidak dicatat

Transaksi 4
Transaksi ini  tidak dicatat

Transaksi 5
Piutang-komisioner       Rp. 42.300
Barang konsinyasi         Rp.   7.700
       Barang konsinyasi           Rp. 50.000




Transaksi 6
Kas                                Rp. 42.300
        Piutang komisioner         Rp. 42.300

Transaksi 1
Transaksi ini tidak dicatat


Transaksi 2
Biaya transport          Rp. 500
         Kas                                     Rp. 500

Transaksi 3
Transaksi ini  tidak dicatat

Transaksi 4
Transaksi ini  tidak dicatat

Transaksi 5
Piutang-komisioner       Rp. 42.300
Biaya                             Rp.  7.700
      Penjualan                              Rp. 50.000

Harga pokok penjualan     Rp. 30.000
        Persediaan                           Rp. 30.000

Transaksi 6
Kas                                Rp. 42.300
      Piutang komisioner                 Rp. 42.300




2.      Jurnal yang dibuat oleh Toko XYZ / Komisioner ( dalam ribuan) adalah:
Metode terpisah
Metode tidak terpisah
Transaksi 1
Transaksi ini tidak dicatat

Transaksi 2
Transaksi ini tidak dicatat

Transaksi 3
Barang komisi                Rp. 200
                Kas                           Rp. 200

Transaksi 4
Kas                    Rp. 50.000
       Barang komisi             Rp. 50.000




Transaksi 5
Barang komisi       Rp. 42.300
         Utang pengamanat    Rp. 42.300

Transaksi 6
Utang pengamanat       Rp. 42.300
          Kas                              Rp. 42.300

Transaksi 1
Transaksi ini tidak dicatat

Transaksi 2
Transaksi ini tidak dicatat

Transaksi 3
Utang pengamanat         Rp. 200
               Kas                            Rp. 200

Transaksi 4
Kas                             Rp. 50.000
                 Penjualan                 Rp. 50.000

Harga pokok penjualan    Rp. 42.500
             Utang pengamanat        Rp. 42.500

Transaksi 5
Transaksi ini tidak dicatat


Transaksi 6
Utang pengamanat       Rp. 42.300
          Kas                              Rp. 42.300





0 Response to "KONSINYASI"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel