KONSINYASI
Menurut
Allan R. Drebin, dalam bukunya “Advanced Accounting, edisi kelima (1999:158)
mengatakan bahwa : “Berkaitan dengan penyerahan fisik barang-barang oleh pihak
pemilik kepada pihak lain yang bertindak sebagai agen penjual, secara hukum
dapat dinyatakan bahwa hak atas barang-barang ini tetap berada ditangan pemilik
sampai barang-barang ini dijual oleh pihak agen penjual. Penyerahan ini disebut
konsinyasi. Pihak yang memiliki barang disebut konsinyor (consignor), sedangkan
pihak yang mengusahakan penjualan barang ini disebut konsinyi (consignee),
faktor (factor), atau pedagang komisi (commission merchant).”
Adapun
sifat dan karakteristik dari penjualan konsinyasi adalah sebagai berikut :
1.
Konsinyasi merupakan
satu-satunya produsen atau distributor
memperoleh daerah pemasaran yang lebih luas.
2.
Konsinyor dapat
memperoleh spesialis penjualan.
3.
Harga jual eceran
barang konsinyasi dapat dikendalikan oleh pihak konsinyor yang masih menjadi
pemilik barang ini.
B.
Operasi
Konsinyasi
Dalam
penyerahan barang atas dasar konsinyasi, harus disusun kontrak (atau
persetujuan tertulis ) yang menunjukkan sifat hubungan antara pihak yang
menyerahkan dan pihak yang menerima barang. Hak dan kewajiban pihak konsinyi
ditetapkan dan ditentukan oleh undang-undang penitipan dan kegenan seperti yang
dimodifikasi oleh Uniform Commercial Code. Hal-hal yang terpenting adalah
sebagai berikut :
Hak
pihak konsinyi :
1.
Pihak konsinyi berhak
memperoleh penggantian atas pengeluaran yang dibutuhkan berkaitan dengan barang
konsinyasi dan juga berhak memperoleh imbalan atas penjualan barang konsiyasi.
2.
Pihak konsinyi berhak
menawarkan garansi biasa atau barang konsinyasi yang dijual, dan sementara itu
pihak konsiyor terikat pada sayrat pembelian garansi seperti ini.
Kewajiban
pihak konsinyi :
1.
Pihak konsinyi harus
melindungi barang-barang pihak pemilik dengan cara yang baik dan sesuai dengan
sifat barang dan kondisi konsinyasi.
2.
Pihak konsinyi harus
menjual barang konsinyasi dengan harga yang telah ditentukan, atau jika tidak
ada ketentuan tidak mengenai harga ia harus menjualnya dengan harga yang
memuaskan kepentinagn pihak pemilik.
3.
Pihak konsinyi harus
memisahkan barang konsinyasi dari barang dagangan lainnya
4.
Pihak konsinyi harus
mengirimkan laporan berkala mengenai kemajuan penjualan barang konsinyasi.
Alasan
Komisioner menerima perjanjian Konsinyasi, antara lain :
1. Komisioner
terhindar dari resiko kegagalan memasarkan barang tsb.
2. Komisioner
terhindar dari resiko rusaknya barang atau adanya fluktuasi harga.
3. Kebutuhan
akan modal kerja dapat dikurangi.
Alasan
Konsinyor untuk mengadakan perjanjian Konsinyasi :
1. Konsinyasi
merupakan cara untuk lebih memperluas pemasaran.
2. Resiko-resiko
tertentu dapat dihindarkan misalnya komisioner bangkrut maka barang konsinyasi
tidak ikut disita.
3. Harga
eceran barang tersebut lebih dapat dikontrol.
C.
Akuntansi
untuk Konsinyasi
Metode pencatatan yang dapat dipakai baik oleh
pengamanat (consignor) maupun komisioner (consignee) ada dua ,
yaitu: Metode Terpisah dan Metode Tidak Terpisah.
1. Metode
Terpisah
Dalam metode terpisah laba atau rugi dari penjualan
konsinyasi disajikan secara terpisah dengan laba atau rugi penjualan biasa atau
penjualan lainnya. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar pada akhir periode
dapat diketahui berapa laba atau rugi yang diperoleh dari penjualan konsinyasi
dan berapa laba atau rugi yang diperoleh dari penjualan lainnya.
2. Metode
Tidak Terpisah
Dalam metode tidak terpisah laba atau rugi dari
penjualan konsinyasi tidak dipisahkan dengan laba atau rugi dari penjualan
biasa atau penjualan lainnya. Hal ini akan mengakibatkan pada akhir periode
perusahaan tidak dapat mengetahui berapa laba atau rugi yang diperoleh
dari penjualan konsinyasi dan berapa laba yang diperolah dari
penjualan biasa atau penjualan lainnya. Untuk tujuan pengendalian intern
sebaiknya perusahaan tidak menggunakan metode ini.
SOAL
Pada awal tahun 2015 PT
ABC mengadakan perjanjian konsinyasi dengan toko XYZ. Isi perjanjian tersebut
antara lain:
1.
PT ABC akan menitipkan
barang kepada toko XYZ
2.
Toko XYZ berhak atas
komisi sebesar 15% dari hasil penjualan
3.
Semua biaya ditanggung
oleh PT ABC
4.
Toko XYZ harus membuat
pertanggungjawaban secara bulanan.
Transaksi yang
berhubungan dengan perjanjian konsinyasi tersebut untuk bulan januari 2015
adalah:
1.
PT ABC mengirim 100
unit barang yang dalam keadaan CKD ke toko XYZ. Harga pokok barang tersebut Rp.
300.000,00 sedangkan harga jual ditentukan Rp. 500.000,00
2.
PT ABC membayar biaya
angkut sebesar Rp. 500.000,00
3.
Toko XYZ menerima
kiriman barang dari PT ABC dan membayar biaya perakitan sebesar Rp. 200.000,00
4.
Toko XYZ berhasil
menjual seluruh barang dagangan secara tunai
5.
Toko XYZ mengirimkan
laporan hasil penjualan ke PT ABC
6.
Toko XYZ mengirimkan
kas yang menjadi hak PT ABC, yaitu:
- Penjualan:
100 x Rp. 500.000,00 = Rp.
50.000.000,00
- Komisi
15% =
Rp. 7.500.000,00
- Biaya
perakitan = Rp. 200.000,00
Kas yang dikirim = Rp.
42.300.000,00
Buatlah jurnal untuk
transaksi yang dicatat oleh
1.
Pengamanat / consignor baik dengan
metode terpisah maupun metode tak terpisah
2.
Komisioner / consignee baik dengan metode
terpisah maupun metode tak terpisah
JAWABAN
1. Jurnal
yang dibuat oleh PT ABC / Pengamanat ( dalam ribuan) adalah:
Metode
terpisah
|
Metode
tidak terpisah
|
Transaksi
1
Barang
konsinyasi Rp. 30.000
Persediaan Rp. 30.000
Transaksi
2
Barang
konsinyasi Rp. 500
Kas Rp. 500.
Transaksi
3
Transaksi
ini tidak dicatat
Transaksi
4
Transaksi
ini tidak dicatat
Transaksi
5
Piutang-komisioner Rp. 42.300
Barang
konsinyasi Rp. 7.700
Barang konsinyasi Rp. 50.000
Transaksi
6
Kas Rp. 42.300
Piutang komisioner Rp. 42.300
|
Transaksi
1
Transaksi
ini tidak dicatat
Transaksi
2
Biaya
transport Rp. 500
Kas
Rp. 500
Transaksi
3
Transaksi
ini tidak dicatat
Transaksi
4
Transaksi
ini tidak dicatat
Transaksi
5
Piutang-komisioner Rp. 42.300
Biaya Rp. 7.700
Penjualan Rp. 50.000
Harga
pokok penjualan Rp. 30.000
Persediaan Rp. 30.000
Transaksi
6
Kas Rp. 42.300
Piutang komisioner Rp. 42.300
|
2. Jurnal
yang dibuat oleh Toko XYZ / Komisioner ( dalam ribuan) adalah:
Metode
terpisah
|
Metode
tidak terpisah
|
Transaksi
1
Transaksi
ini tidak dicatat
Transaksi
2
Transaksi
ini tidak dicatat
Transaksi
3
Barang
komisi Rp. 200
Kas Rp. 200
Transaksi
4
Kas Rp. 50.000
Barang komisi Rp. 50.000
Transaksi
5
Barang
komisi Rp. 42.300
Utang pengamanat Rp. 42.300
Transaksi
6
Utang
pengamanat Rp. 42.300
Kas Rp. 42.300
|
Transaksi
1
Transaksi
ini tidak dicatat
Transaksi
2
Transaksi
ini tidak dicatat
Transaksi
3
Utang
pengamanat Rp. 200
Kas Rp. 200
Transaksi
4
Kas Rp. 50.000
Penjualan Rp. 50.000
Harga
pokok penjualan Rp. 42.500
Utang pengamanat Rp. 42.500
Transaksi
5
Transaksi
ini tidak dicatat
Transaksi
6
Utang
pengamanat Rp. 42.300
Kas Rp. 42.300
|
0 Response to "KONSINYASI"
Post a Comment