ORGANISASI INTERNASIONAL
KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan puji syukur
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang
telah melimpahkan rahmat dan karunia – Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan
makalah ini.
Dalam makalah
ini kami membahas mengenai “Organisasi Internasional” yang mana makalah ini
kami buat sebagai tugas pembahasan mata pelajaran PKN untuk sekolah menengah
atas.
Dalam
menyusun makalah ini, kami menyadari akan banyak bantuan dari berbagai pihak
baik secara langsung maupun tidak langsung, maka pada kesempatan yang baik ini
kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung dalam
penyelesaian makalah ini.
Kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih
jauh dari sempurna, maka guna penyempurnaan isi makalah ini kami mengharapkan
saran dan kritik yang membangun dari berbagai pihak.Dan kami mengharapkan agar
makalah ini dapat memberikan manfaat bagi semua pihak, baik dalam hal
pengetahuan maupu terapan.
Tabanan,
11 Januari 2014
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
Organisasi internasional merupakan
sebagai suatu struktur formal dan berkelanjutan yang dibentuk atas suatu
kesepakatan antar anggota-anggota(pemerintah dan non pemerintah) dari dua atau
lebih negara berdaulat dengan tujuanuntuk mengejar kepentingan bersama para anggotanya.
Lebih lanjut, upayamendefinsikan suatu organisasi internasional harus melihat
tujuan yang ingin dicapai,institusi-institusi yang ada, suatu proses perkiraan
peraturan-peraturan yang dibuatpemerintah terhadap hubungan antara suatu negara
dengan aktor-aktor non negara.
Keberhasilan suatu organisasi
internasional dapat dilihat dari kebijakan dancara untuk
mengimplementasikannya. Keberhasilan di bidang ini tergantung darisikap otonomi
organisasi dan kepercayaan anggota atas kepemimpinan politisorganisasi
tersebut, tetapi yang paling penting adalah persepsi dari pemerintah
negaraanggota tentang seberapa jauh bantuan maupun kebijakan yang dikembangkan
olehorganisasi yang akan sesuai dengan kepentingan nasional mereka. Oleh sebab
ituanggota dapat mendorong ataupun menghalangi perkembangan bantuan
ataupunkebijakan yang dilakukan oleh organisasi sesuai dengan penilaian mereka
denganmempertimbangkan untung dan ruginya bagi kepentingan nasional negara
tersebut.
Bila pengembangan bantuan dan kebijakan
tertentu oleh organisasidipandang berguna oleh pemerintah negara anggota atau
bila organisasi telahmemiliki semacam otonomi yang meningkat dan mengatur
dengan kuat masalahkebijakan yang spesifik dan fungsional, maka perumusan
kebijakan tersebut akandapat berjalan tanpa campur tangan yang spesifik dari
negara anggota, dankeberhasilan implementasinya akan bergantung dari seberapa
baik bantuan maupunkebijakan tersebut dapat diterima oleh negara yang
bersangkutan. Selanjutnya,tanggapan dari negara anggota atas isu yang menjadi
tujuan dari bantuan maupunkebijakan organisasi adalah variabel yang signifikan
bagi pengembangankeberhasilan hasil kinerja. Hal ini khususnya dalam kasus
dimana implementasikebijakan membutuhkan tindakan dari anggota
organisasi.
Dengan
latar belakang masalah tersebut, kami memutuskan untuk lebih mendalami materi
ini melalui makalah dengan judul :“Pengertian Hubunagan Internasional”.
BAB II
PEMBAHASAN MATERI
2.1 Pengertian Hubungan Internasional
Pengertian hubungan internasional
dapat anda pahami melalui dua cara, yaitu dari asal katanya dan dari definisi
yang dikemukakan para ahli. Berdasarkan asal katanya hubungan internasional
terdiri atas dua kata, yaitu hubungan yang berarti sambungan yang berkaitan,
ikatan, atau kerja sama. Adapun internasional adalah menyangkut bangsa atau
negri seluruh dunia. Dengan demikian, berdasarkan arti katanya hubungan
internasional berarti suatu ikatan atau kerjasama yang terjalin antara bangsa
atau negri diseluruh dunia. Adapun hubungan internasional menurut sumber referensi
dan para ahli sebagai berikut.
a.
Menurut Buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negri RI (RENSTRA)
Hubungan internasional menurut buku ini adalah hubungan antar bangsa dalam
segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan
nasional negara tersebut. Hubungan ini menurut Encyclopedia American dilihat sebagai hubungan politis, budaya,
ekonomi, ataupun hankam.
b.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 37 Tahun 1999 Tentang
Hubungan Luar Negri
Dalam undang-undang ini pengertian hubungan internasional di tegaskan dalam
bab 1 ketentuan umum pasal 1 huruf a, yaitu setiap kegiatan yang menyangkut
aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh pemerintah di tingkat
pusat dan daerah atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha,
organisasi politik,organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat atau warga
negara Indonesia.
c.
Menurut Charles A. Mc. Clelland
Charles A. Mc. Clelland, seorang ahli hukum dari Amerika Serikat.
Menurutnya hubungan internasional adalah studi tentang keadaan-keadaan relevan
yang mengelilingi interaksi.
d.
Menurut Warsito Sunaryo
Menurut Warsito Sunaryo, pakar
hukum internasional dari Indonesia, hubungan internasional merupakan studi
tentang interaksi antara jenis kesatua-kesatuan sosial tertentu, termasuk studi
tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
e. Menurut Tygve Nathiessen
Menurut Tygve Nathiessen, pakar
hukum internasional dari Norwegia, hubungan internasional merupakan bagian dari
ilmu politik dan karna itu komponen-komponen hubungan internasional meliputi
politik internasional, organisasi dan administrasi internasional, serta hukum
internasional.
Ahli hukum mengatakan bahwa
hubungan internasional merupakan hubungan antara bangsa. Adapun wujud dari
hubungan internasional sebagai berikut.
1) Individual
(turis, mahasiswa, dan pedagang yang mengadakan kontak-kontak pribadi sehingga
timbul kepentingan timbal balik diantara mereka).
2) Antarkelompok
(lembaga sosial dan keagamaan serta perdagangan yang melakukan kontak secara
insidental, periodik, atau permanen).
3) Hubungan antarnegara (negara satu dengan
negara lain mengadakan kerja sama dalam bidang ekonomi, kebudayaan, teknologi,
dan lain-lain).
Hubungan
internasional sangat mempengaruhi
eksistensi suatu negara. Suatu negara yang berhubungan dengan negara lain akan
tetap diakui keberadaannya. Bahkan hubungan internasional juga sangat
berpengaruh terhadap kemajuan suatu bangsa .
Hubungan dan kerjasama internasional akan dapat terjalin
dengan baik apabila masing-masing negara menjunjung tinggi prinsip-prinsip
berikut.
a.
Hubungan
dan kerjasama internasional hendaknya saling menguntungkan dan tidak ada pihak
yang merasa dirugikan
b.
Masing-masing
pihak yang melakukan hubungan internasional tidak mencapuri urusan dalam negeri
negara lain
c.
Hubungan
internasional ditujukan untuk kepentingan negara dan demi kesejahteraan negara
d.
Dilandasi
oleh politik luar negeri yang bebas dan aktif
e.
Saling
menjunjung persamaan derajat dan menghargai antarbangsa yang dilandasi oleh
prinsip kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.
Adapun asas-asas hubungan internasional adalah sebagai
berikut.
a.
Asas
territorial, yaitu bahwa suatu negara akan mempunyai kekuatan sevara penuh
untuk memberlakukan hukum atas semua orang dan barang yang berada diwilayahnya.
b.
Asas
kebangsaan, yaitu bahwa dimanapun seseorang berada (selama seseorang masih
menjadi warga negara suatu negara), maka orang tersebut masih tetap berada
dibawahhukum negarannya tersebut.
c.
Asas
kepentingan umum, yaitu bahwa sesuatu negara dapat menyesuaikan diri terhadap
semua keadaan untuk membela kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat secara
kaku pada batas-batas wilayah nasional suatu negara.
Hubungan internasional dapat berwujud dalam berbagai bentuk sebagai
berikut.
a.
Hubungan
individual adalah hubungan antarpribadi atau perorangan (interpersonal) antar
warga negara suatu negara dan warga negara dari negara lain. Individu-individu
tersebut saling mengadakan kontak-kontak pribadi sehingga timbul kepentingan
timbal balik antara mereka.
Misalnya: turis, pelajar,dan mahasiswa.
b.
Hubungan
antar kelompok adalah hubungan antar kelompok-kelompok tertentu (intergroup
relation) dari suatu negara dan kelompok-kelompok tertentu dari negara
lain.kelompok-kelompok tersebut dapat mengadaka hubungan secara incidental,
periodic, maupun permanen. Misalnya: hubungan antar lembaga swadaya masyarakat.
c.
Hubungan
antarnegara adalah hubungan antara negara yang satu dan negara lainnya dalam pergaulan
internasional. Dalam hubungan ini, negara bertindak sebagai situasi institusi.
Kerja sama internasional antara lain
bertujuan untuk:
1.
Memacu
pertumbuhan ekonomi setiap negara
2.
Menciptakan
saling pengertian antar bangsa dalam membina dan menegakkan perdamaian dunia
serta
3.
Menciptakan
keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya .
Adapun hubungan antarbangsa dibedakan ke alam tiga pola,
yaitu sebagai berikut .
a.
Pola Penjajahan
pola hubungan ini timbul sebagai akibat dari perkembangan kapitalisme. Sistem
kapitalisme membutuhkan bahan mentah bagi industri dalam negeri dan pasaran
hasil industri yang kian banyak . sedangkan bahan mentah itu hanya ada di luar
negeri , sehingga muncul kehendak untuk menguasai bangsa lain untuk mengambil
kekayaan bangsa tersebut.
b.
Pola Hubungan Ketergantungan
pola ini terjadi antara negara yang belum berkembang dengan negara maju .
setelah perang dunia II usai, banyak negara-negara yang memerdekaan diri. Untuk
kelangsungan serta kemakmuran negaranya , mereka harus melakukan pembangunan di
berbagai bidang , misalnya mengembangkan industri , yang mana membutuhkan modal banyak dan teknologi yang tinggi,sementara
hal tersebut belum mereka miliki . oleh karena itu , mereka bergantung pada
modal serta teknologi-teknologi negara maju .
c.
Pola Hubungan Sama Derajat Antarbangsa
Hubungan antarbangsa dilakukan dalam rangka kerja sama guna mewujudkan
kesejahteraan bersama. Pola hubungan ini sulit diwujudkan terutama bagi
negara-negara yang masih tertinggal dalam hal kualitas sumber dayanya, terutama
sumber daya manusia . dalam pancasila kedua memberikan prinsip dalam pola
hubungan ini yang intinya bahwa hubungan antarbangsa/antarnegara harus bertolak
pada kodrat manusia sebagai mahluk ciptaan tuhan yang merdeka dan sama
derajatnya .sehingga hubungan antarbangsa harus dilandasi sikap penghormatan
atas kodrat manusia sebagai mahluk yang sederajat , tanpa memandang ideologi,
bentuk negara , maupun sistem pemerintahan negara lain tersebut .
2.2 Arti Penting
Hubungan Internasional
Sebuah
negara dapat melakukan hubungan internasional setelah mendapat pengakuan secara
de facto maupun de jure oleh negara lain . pengakuan de facto artinya pengakuan
menurut kenyataan , yaitu suatu negara diakui karena memang secara nyata telah
memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh hukum internasional untuk dapat
berpartisipasi aktif dalam tata pergaulan internasional .
Pengakuan
dari negara lain merupakan bukti bahwa suatu negara baru telah diterima di lingkungan pergaulan antarnegara. Berawal
dari pengakuan , suatu negara bisa memulai dan menjalin hubungan resmi atau
hubungan internasional. Hubungan internasional merupakan salah satu hubungan
kerja sama yang mutlak di perlukan . terlebih lagi di era globalisasi seperti
sekarang ini , tidak ada satu pun negara di dunia ini yang tidak bergantung
kepada negara lain . adapun faktor-faktor yang mempengaruhi perlunya kerja sama
internasioanal adalah sebagai berikut .
a.
Faktor internal adalah adanya ke khawatiran , terancam kelangsungan hidupnya baik melalui
kudeta maupun intervensi dari negara lain .
b.
Faktor eksternal adalah ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri
bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerjasama
dengan negara lain. Ketergantungan tersebut terutama dalam upaya memecahkan
masalah-masalah ekonomi, politik, hukum, sosial, budaya , serta pertahanan
keamanan .
Pada dasarnya
hubungan internasional menitikberatkan pada bidang pertahanan dan keamanan,
ekonomi ,sosial budaya, dan bahkan ideologi . umumnya bidang-bidang tersebutlah
yang melatarbelakangi terjadinya hubungan internasional . sebagai contohnya
dalam bidang ekonomi khususnya , bidang perdagangan , ada organisasi
perdagangan internasioanal yang disebut World Treade Organization (WTO) ,
kemudian di bidang pertahanan negara-negara Eropa dan Amerika Serikat membentuk
North Atlantic Treaty Organization (NATO) .
Hubungan antarnegara biasanya
terjadi secara berkesinambungan . hal ini disebabkan oleh keuntungan yang
didapat negara-negara yang terlibat, sehingga mereka berusaha untuk
mempertahankan hubungan baik tersebut .
Adapun arti penting hubungan
intgernasional adalah sebagai berikut.
a.
Memelihara
dan menciptakan hidup berdampingan secara damai dan adil dengan bangsa lain .
b.
Mencegah
dan menyelesaikan konflik , perselisihan , permusuhan , atau persengketaan yang
mengancam perdamian dunia sebagai akibat adanya kepentingan nasioanal yang
berada diantara bangsa dan negara di dunia
c.
Mengembangkan
cara penyelesaian masalah secara damai melalui perundingan dan diplomasi yang
lazim di tempuh negara-negara beradab , cinta damai, dan berpegangan dengan
nilai-nilai etika dalam pergaulan antar bangsa
d.
Membangun
solidaritas dan sikap saling menghormati antar bangsa
e. Membantu bangsa lain yang terancam keberadaanya sebagai
akibat pelanggaran atas hak-hak kemerdekaan yang dimiliki .
f.
Berpartisipasi
dalam rangka ikut melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan , perdamaian abadi , dan keadilan sosial .
g.
Menjamin
kelangsungan hidup bangsa dan negara , kelangsungan keberadaan dan kehadiranya
di tengah bangsa-bangsa lain.
2.3.
Sarana-Sarana Hubungan Internasional
Dalam melaksanakan hubungan atau kerjasama internasional,
diperlikan saran atau media. Menurut J Frankel , sarana-sarana untuk
menyelenggarakan hubungan internasional adalah sebagai berikut.
a. Diplomasi
Dalam
arti luas, diplomasi meniukkan pada seluruh kegian untuk melaksankan politik
luar negeri suatu negara dalam hubungannya dengan bangsa dan negara lain,
sedangkan petugas-petugas yang mewakili suatu negara di negara lain dan
berkedudukan di perwakilan di plomatik disebut diplomat .
Pada
umumnya diplomasi hanya melibatkan dua negara saja (bilateral ). Namun,seiring
dengan perkembangan zaman , masalah antar negara semakin kompleks maka
diplomasi pun kini diikuti oleh banyak negara ( multilateral ) .
Diplomasi
mencakup berbagai macam kegiatan , seperti yang diungkapkan oleh Sumarsono
Mestoko berikut ini .
1)
Menentukan
tujuan dengan menggunakan semua daya dan tenaga untuk mencapai tujuan tersebut
.
2)
Menyesuaikan
kepentingan dari bangsa lain dengan kepentingan nasional sesuai dengan daya dan
tenaga yang ada padanya .
3)
Menentukan
apakah tujuan nasioal sejalan atau berbeda dengan kepentingan bangsa atau
negara lain .
4)
Menggunakan
sarana dan kesempatan yang ada sebaik-baiknya .
Tugas
diplomat dapat di bagi dalam empat fase pokok dari diplomasi yaitu sebagai
berikut.
1)
Perwakilan (Representation )
seorang diplomat merupakan agen/pejabat kominikasi antar departemen luar
negerinya dengan departemen luar negeri dari negara iya ditempatkan .
2)
Perundingan ( Negotiation )
perundingan adalah usaha yang utama untuk mencapai persetujuan dengan jalan
kompromi dan kotak pribadi secara langsung .diplomat adalah orang yang
melakukan perundingan dalam rangka merencanakan berbagai macam persetujuan
bilateral dan multilateral yang di tuangkan dalam perjanjian-perjanjian yang
bersifat politik, ekonomi maupun sosial
.
3)
Laporan (Reporting )
seorang diplomat seharusnya seorang pelapor yang baik , karena laporan –laporan
yang iya kirimkan merupakan bahan-bahan untuk menyusun dan menetapkan politik
luar negeri . adapun laporan” tersebut meliputi hampir semua pokok persoalan
mulai dari penyelidikan teknis sampai penilaian psikologis dari bangsa” lain .
4)
Perlindungan Kepentingan Bangsa, Negara , dan warga
negaranya diluar negeri
seorang diplomat mempunyai kewajiban khusus yaitu membantu dan melindungi
pengusaha dan warga negara lainnya dari negaranya sendiri, baik yang menetapkan
atau mempunyai kepentingan atau pun hanya mengadakan perjalanan di negara
tersebut . seorang diplomat juga harus bisa menghindarkan atau mengoreksi
praktik” negara dimana ia di tempatkan yang sekiranya bersifat deskriminatif
terhadap negara dan warga negaranya .
b. Propaganda
Propaganda adalah usaha sistematis yang
digunakan untuk mempengaruhi pikiran, emosi dan tindakan suatu kelompok demi
kepentingan masyarakat umum.
Kesuluruhan propaganda bersifat verbal,
namun berbeda dari diplomasi mengenai 2 hal yaitu sebagai berikut.
1)
Propaganda
lebih ditujukan pada rakyat negara lain daripada pemerintahnya.
2)
Propaganda
untuk keuntungan negara yang membuat propaganda.
Untuk
melakukan propaganda ini, dipakailah alat propaganda. Awal mulanya digunakan
radio gelombang jarak pendek. Namun, sekarang sekarang telah berkembang pada
alat-alat yang lebih canggih, misalnya internet. Informasi apapun dari berbagai
tempat bisa diakses melalui internet.
c. Ekonomi
Sarana ekonomi memegang peranan yang cukup
penting sebagai sarana hubungan internasional. Perkembangan sarana ekonomi
menuju internasionalisasi sangat pesat. Sarana ekonomi selalu digunakan dalam
berbagai suasana, baik suasana yang damai maupun perang.
Bagi stiap negara ,sarana ekonomi merupakan
hal yang sangat vital. Misalnya, bagi negara yang kekurangan bahan mentah ,
maka mereka mengatasinya melalui perdagangan internasional. Melalui perdagangan
internasional itulah negara-negara tersebut mendapatkan keuntungan.
d. Kekuatan
Militer dan Perang
Dalam penggunaan sarana militer, tidak bisa
sebebas sarana-sarana yang lain karena dibatasi oleh ketentuan-ketentuan
internasional. Kepemilikan sarana militer yang kuat dan tangguh akan
berpengaruh terhadap hubungan dengan negara lain. Semakin tangguh kekuatan
militer, maka akan menambah kepercayaan dirinya di dunia internasional.
Selai itu, kekuatan militer juga berfungsi
sebagai alat pertahanan terhadap serangan/tekanan-tekanan yang mungkin saja
mengancam sebuah negara. Untuk dapat diketahui oleh negara lain, maka kekuatan
militer ini harus diperlihatkan melalui berbagai cara antara lain demonstrasi
Angkatan Laut, formasi pasukan yang diperlihatkan saat parade hari-hari
nasional, atau penempatan pasukan di perbatasan. Cara-cara tersebut dilakukan
agar dijadikan bahan pertimbangan bagi negara-negara lain jika berniat
melakukan suatu serangan. Meskipun terkesan unjuk kekuatan, namun cara ini
dirasa lebih mudah dan efektif daripada menggunakannya saat perang.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari uraian tersebut dapat di simpulkan bahwa hubungan internasional
merupakan interaksi dan komunikasi yang terbentuk antara bangsa-bangsa dan
negara-negara yang saling terikat dan berhubungan (interrelasi) untuk mencapai
suatu tujuan tertentu. Hubungan internasional juga memiliki arti yang sangat penting bagi
bangsa dan negara di dunia ini. Tanpa adanya hubungan internasional, maka dapat
dipastikan suatu bangsa atau negara akan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan di
dalam negerinya sendiri. Sehingga, hubungan internasional sangatlah penting
untuk dilakukan oleh suatu bangsa dan negara. Selain itu, dalam menjalankan
hubungan internasional dengan negara lain diperlukan media atau sarana-sarana
agar hubungan internasional tersebut dapat berjalan dengan baik.
0 Response to "ORGANISASI INTERNASIONAL"
Post a Comment