SISTEM POLITIK
1. Pengertian Sistem Politik
a. Pengertian
Sistem
Sistem adalah suatu kesatuan yang mengandung
unsur-unsur atau elemen-elemen atau bagian-bagian yang terikat dalam satu
kesatuan dan saling bergantung (interindependen). Menurut Miriam Budiardjo
sistem terdiri dari bagian-bagian atau komponen-komponen yang saling bergantung
antara satu dengan yang lain dan saling mengadakan interaksi.
b. Pengertian Politik
Politik
berasal dari kata Yunani “polis” yang berarti kota, negara/negara kota,
berdasarkan pengertian tersebut politik pada hakikatnya “ the science of
government” atau seni dan ilmu memerintah. Ramlan Surbakti, mendefinisikan
politik sebagai proses interaksi antara pemerintah dan masyarakat untuk
menentukan kebaikan bersama bagi masyarakat yang tinggal dalam satu wilayah
tertentu
c. Pengertian Sistem Politik
Ada beberapa
definisi mengenai sistem politik, diantaranya :
-
Menurut
Almond, Sistem Politik adalah interaksi yang terjadi dalam masyarakat yang
merdeka yang menjalankan fungsi integrasi dan adaptasi.
-
Menurut Rober
A. Dahl, Sistem politik adalah pola yang tetap dari hubungan – hubungan antara
manusia yang melibatkan sampai dengan tingkat tertentu, control, pengaruh,
kekuasaan, ataupun wewenang.
-
Menurut Drs.
Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip yang membentuk satu
kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta
melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau
kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan
Negara.
-
Sistem Politik
menurut Rusadi Kartaprawira adalah Mekanisme atau cara kerja seperangkat fungsi
atau peranan dalam struktur politik yang berhubungan satu sama lain dan
menunjukkan suatu proses yang langggeng.
Dari
pernyataan para ahli diatas, dapat disimpulkan bahwa sistem politik adalah
mekanisme seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik dalam hubungan
satu sama lain yang menunjukan suatu proses yang langsung memandang dimensi
waktu (melampaui masa kini dan masa yang akan datang)
2. Macam-Macam
Sistem Politik
Menurut Carter dan Hez, sistem politik
dibedakan menjadi dua macam, yaitu sebagai berikut:
-
Apabila pihak yang memerintah dan ruang
lingkup jangkauan kewenangan beberapa orang atau sekelompok kecil orang, maka
sistem politik ini disebut pemerintahan dari atas. Atau lebih tegas lagi oligarki,
otoriter, atau aristokrasi.
-
Apabila pihak yang memerintah terdiri
atas banyak orang, maka sistem politik ini disebut demokrasi. Selain itu, jika kewenangan pemerintah pada prinsipnya
mencakup segala sesuatu yang ada dalam masyarakat, maka rezim itu disebut
totaliter. begitu pula pemerintahan yang memiliki kewenangan terbatas dan
membiarkan beberapa atau sebagian besar kehidupan bermasyarakat mengatur diri
sendiri tanpa campur tangan dari pemerintah tetapi kehidupan masyarakatnya
dijamin.
Menurut Almond dan Powell, sistem politik terbgi
menjadi 3 kategori yaitu:
-
Sistem sistem primitif yang bekerja dengan sebentar
sebentar istirahat.sistem politik ini sangat kecil kemungkinanya untuk mengubah
perananya menjadi terspesialisasi atau lebih otonom.sistem ini lebih
mencerminkan suatu kebudayaan yang samar samar dan bersifat keagamaan.
-
Sistem sistem tradisional dengan struktur struktur
bersifat pemerintahan politik yang berbeda beda dan satu kebudayaan “subyek”
-
Sistem sistem modern dimana struktur struktur politik
yang berbeda beda berkembang dan mencerminkan aktivitas budaya politik.
Alfian mengklasifikasikan sistem
politik terbagi 4 yaitu :
-
sistem politik otoriter/totaliter
-
sistem politik anarki
-
sistem politik demokrasi
-
sitem politik demokrasi dalam transisi.
3. Sistem
Politik Di Negara Maju Dan Berkembang
a. Sistem Politik Negara-Negara Maju
1)
Sistem Politik Inggris dan Negara-Negara Eropa Barat
Sistem
politik di Inggris adalah demokrasi dengan sistem parlementer yang menganut
aliran liberalistik, yaitu mendasarkan dan mengutamakan kebebasan individu yang
seluas-luasnya. Sistem politik Inggris kemudian banyak dipraktikkan pula di
negara-negara Eropa Barat.
Raja
atau ratu merupakan lambang persatuan dan kesatuan yang senantiasa
dibanggakan, pemerintahan dijalankan oleh Perdana Menteri yang dikuasai oleh
partai yang menang dalam pemilihan umum. Namun demikian, partai oposisi tetap
sebagai pendamping. Secara keseluruhan, mereka bekerja untuk raja atau ratu.
Partai-partai yang memperebutkan kekuatan di parlemen adalah Partai Konservatif
dan Partai Buruh. Parlemen Inggris terdiri atas dua kamar, yaitu House House of Commons yang diketuai
perdana menteri, dan House of Lords. Inggris
dikenal sebagai negara induknya parlemen, dan sistem pemerintahan kerajaan.
Inggris dijadikan model pemerintahan perlementer yang menganut paham liberal.
2)
Sistem Politik Uni Soviet (Masa Lalu) dan Negara-Negara Eropa Timur
Sistem
pemerintahan di Eropa Timur dikenal dengan sistem pemerintahan proletaris atau
komunis. Komunisme mula-mula muncul di Uni Soviet, karena merupakan hasil
revolusi 1917 yang meruntuhkan kekuasaan Tsar yang telah berusia ratusan tahun.
Semula mereka berkeinginan untuk meniadakan kediktatoran lalu mendirikan
pemerintahan rakyat. Berdasar dari tinjauan filosofis Karl Marx dan Lenin
tentang tujuan manusia dan negara, mereka menolak pertimbangan moral, agama
dianggap sebagai kendala, senantiasa mencanangkan propaganda anti imperialis
dan kapitalis, serta membangkitkan kebanggaan berjuang untuk kemegahan negara. Di
samping itu,Yoseph Stalin (1879-1953) mempunyai peranan penting pula dalam
menyebar luaskan komunis, karna Stalin yang menjadi Sekretaris Jenderal Partai
Komunis pada tahun 1922, berhasil melebarkan pengaruhnya ke negara-negara Eropa
Timur, yaitu Cekoslovakia, Jerman Timur, Yugoslavia, Polandia, Hongaria, dan
lain-lain.
Paham
komunis mengutamakan kepentingan kolektif dan menghapuskan hak individu untuk
kemudian menjadi pejuang-pejuang partai. Partai komunis menjadi satu-satunya
partai yang tidak memiliki saingan, dan monopoli keadaan, mendominasi,
keinginan partai komunis adalah keinginan negara. Inilah yang kemudian dikenal
dengan istilah diktator-proletariat.
Lembaga
tertinggi di Negara ini adalah Supreme
Soviet yang terdiri dari dua kamar dan masing-masing mempunyai kekuasaan
yang seimbang. Lembaga tersebut, yaitu Soviet
of the Union, dan Soviet of the
Nationalities. Di dalam Supreme
Soviet dibentuk lagi sebuah Presidium yang ketuanya menjadi
Presiden Rusia. Pada prinsipnya lembaga keperesidenan ini bersifat kolektif
yang terdiri dari 1 orang ketua, 1 orang wakil ketua pertama ditambah dengan
wakil ketua lain, yang diambil dari 15 orang para ketua Soviet Tertinggi dari
15 Uni Republik, 1 orang sekretaris, dan 21 orang anggota. Perkembangan
selanjutnya setelah runtuhnya Uni Soviet, masing-masing republiknya bersatu dalam CIS ( Commontwealth of Independent
Srates).
3)
Sistem Politik Amerika Serikat
Amerika
Serikat adalah negara federal ( negara serikat ) yang terdiri dari negara-negara
bagian yang sama sekali terpisah dengan negara induknya, kecuali dalam keamanan
bersama. Bahkan negara-negara bagian mempunyai undang-undang sendiri. Amerika
Serikat adalah satu-satunya negara yang melaksanakan teori Trias Politica
secara konsekuen, yaitu pemisahan kekuasaan dengan tegas antara badan
legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Badan legislatif terdiri dari dua kamar (bicameral), yaitu Senate yang beranggotakan wakil-wakil negara
bagian, masing-masing 2 (dua) orang senator, dan House of Representative beranggotakan wakil-wakil dari negara
bagian yang jumlahnya tergantung dari jumlah penduduk masing-masing negara
bagian. Presiden melakukan kekuasaan eksekutif, dan dipilih langsung oleh
rakyat. Kekuasaan legislatif dilaksanakan oleh Congress (Senate dan House
of Representative), sedangkan kekuasaan yudikatif dilakukan oleh
Mahkamah Agung (Supreme Court of
Justice).
Setelah
Congress menyusun sebuah
rancangan undang-undang, kemudian rancangan itu diserahkan kepada presiden
untuk mendapatkan pengesahan. Apabila presiden tidak menyetujui isi rancangan
undang-undang itu, presiden berhak untuk menolaknya dan tidak mengesahkannya
(hak veto). Rancangan undang-undang yang diveto oleh presiden diserahkan kembali
kepada Congress, Congress akan
meninjaunya kembali dengan memerhatikan keberatan-keberatan yang diajukan oleh
presiden. Apabila dari hasil peninjauan Congress
itu ternyata bahwa sedikitnya 2/3 dari seluruh anggota Congress tetap menyetujui rancangan
undang-undang itu maka rancangan undang-undang itu harus disahkan oleh
presiden. Dengan sistem pemisahan kekuasaan ini, akan terjadi check and balance yang benar-benar
sempurna antarlembaga-lembaga kekuasaan tersebut.
Semua
negara bagian harus berbentuk republik dan tidak boleh bertentangan dengan
konstitusi. Di negara ini, hanya ada dua partai politik yang memperebutkan
jabatan politik, yaitu Partai Demokrasi dan Partai Republik. Hampir setiap saat
rakyat Amerika Serikat melakukan pemilihan umum dalam rangka pemilihan presiden
dan wakil presiden, pemilihan gubernur dan wakil gubernur, walikota, dewan
kota, anggota Senat, anggota House of
Representative, dan pejabat-pejabat politik di negara bagian. Sistem
pemerintahan yang dijalankan di Amerika Serikat adalah sistem presidensial.
4)
Sistem Politik Prancis
Bermula
dari refolusi Prancis tahun 1789, rakyat menjebol penjara Bastille yang
merupakan lembaga monarki absolut, dan berlanjut dengan hubungan mati bagi raja
Louis XIV sekeluarga, penghapusan hak-hak istimewa kaum bngsawan, serta
ditetapkannya pernyataan hak asasi dan warga negara (Declaration des droits de I’ home et ducitoyen) maka
pemerintahan demokrasi di Prancis dimulai dengan semboyam liberti, egalite, fraternite
Kemerdekaan, persamaan, Persaudaraan/Persatuan).
Seperti
halnya di Indonesia, kita mengenal pemerintahan Orde Lama, dan orde baru maka
di Prancis pun dikenal pula adanya pemerintahan pada republic negara Republik
Kesatuan.
Sejak
pemerintahan republik kelima (1958), kedudukan presiden dapal dapat dikatakan
kuat, karena walaupun dewan materi dipimpin oleh perdana menteri, tetapi
presidenlah yang mengangkat perdana menteri, dan presidenlah yang mengetuai
sidang kabinet. Kedudukan parlemen juga kuat, karena dapat menjatuhkan perdana
menteri dengan mosi tidak percaya, tetapi tidak dapat menjatuhkan presiden,
bahkan sebaliknya presiden dapat membubarkan parlemen (Assemble National ). Presider merupakan pelindung (Protektor) konstitusi dan pelerai (arbiter) dalam tiap persoalan yang,
timbul di antara lembaga-lembaga pemerintahan. Dewan menteri (kabinel)
bertanggung jawab kepada Assemble
Nationale. Badan legislatif (parlemen) terdi dari dua kamar, yaitu senat
dan assemble rationale.
5)
Sistem Politik Jepang
Mengenai sistem politiknya, perdana
menteri Jepang mengepalai sebuah kabinet, dan sekaligus memimpin partai
mayoritas di Majelis Rendah (Shugiin),
dan secara kolektif bertanggung jawab kepada Parlemen yang disebut Diet/Kokkai. Perdana menteri dan
kabinetnya harus meletakkan jabatan bila tidak memperoleh kepercayaan lagi dari
Majelis Rendah. Parlemen Jepang terdiri dari dua badan, yaitu Majelis Rendah (Shugiin) dan Majelis Tinggi (Sangiin). Majelis Tinggi terdiri
dari wakil rakyat yang mewakili seluruh rakyat Jepang, yang sebelum Perang
Dunia Kedua badan ini hanya diisi oleh kaum bangsawan. Majelis ini berhak
menangguhkan berlakunya suatu undang-undang. Majelis rendah memegang kekuasaan
legislatif yang sebenarnya. Anggotanya dipilih setiap empat tahun sekali,
kecuali apabila dibubarkan lebih awal dari masa yang telah ditentukan.
Kekuasaan yudikatif diserahkan kepada Mahkamah Agung yang membawahi badan-badan
peradilan yang didirikan berdasarkan undang-undang.
b. Sistem
Politik di Negara-Negara Berkembang
1) Sistem Politik Cina
Republik
Rakyal Cina berdiri tahun 1949 setelah menumbangkan dinasti Cing yang berusia
ratusan tahun. Tetapi barusan secara konstitusi cina ditetapkan dalam
congress rakyat nasional, yang menyebutkan antra lain bahwa demokrasi rakyat di
pimpin oleh kelas pekerja dalam hal ini dikelola oleh Partai Komunis Cina
sebagai inti kepemimpinan pemerintah.
Dalam
kuasa eksekutif, jabatan kepala negara dihapuskan maka orang pertama dalam
kepemimpinan Partai Komunis Cina yang menggantikan jabatan ini yaitu ketua
Partai itu sendiri, sedangkan Sekretaris Jenderal partai merupakan
penyelenggara pemerintahan tertinggi setingkat Perdana Menteri. Kekuasaan
legislatif dipegang oleh kongres rakyat nasional-yang didominasi
oleh Partai Komunis Cina. Kekuasaan yudikatif dijalankan secara bertingkat oleh
pengadilan rakyat dibawah pimpinan Mahkamah Agung Cina. Pengadilan rakyat
bertanggung jawab kepada kongres rakyat di setiap tingkatan, namun karena
perwakilan rakyat tersebut didominasi oleh Partai Komunis Cina maka demokrasi
masih sulit terwujud meskipun usaha perubahan dilakukan terus-menerus dalam
reformasi yang dicanangkan dalam rangka menghadapi era globalisasi.
2)
Sistem Politik Iran
Dalam
sistem pemerintahan Republik Islam Iran sejak jatuhnya dinasti Syah Iran,
sebagai kepala negara adalah Imam kedua belas yang diwakili oleh Fakih atau
Dewan Faqih (Dewan Keimanan). Kepala pemerintahan dipegang oleh seorang presiden yang walaupun diangkat oleh
rakyat, tetapi diangkat, dilantik, dan diberhentikan oleh Faqih atau Dewan
Faqih. Penentuan seseorang untuk menjadi Faqih dan Ayatullah adalah berdasarkan
kemampuan yang bersangkutan mengenai Al-Quran.
Ketua
kabinet dipegang oleh perdana menteri yang dipilih, diangkat, da diberhentikan
oleh presiden setelah mendapat persetujuan dari badan legislative (Dewa
Pertimbangan Nasional Iran). Kabinet bertanggung jawab kepada Dewan
Pertimbangan Nasional Iran. Badan legislatif ini selain membuat undang-undang
juga bertugas mengawasi badan eksekutif. Dalam membuat undang-undang harus
disesuaikan dengan Al-quran dan Al Hadis.
Di
samping itu, dikenal pula Dewan pelindung konstitusi yang
disebut Dewan Perwalian (Syura
ne Gahden) yang
bertugas mengawasi agar undang-undang yang dibuat oleh Dewan Pertimbangan
Nasional Iran tidak bertentangan dengan ajaran Islam dan konstitusi Iran.
Anggota-anggota Dewan Perwalian terdiri dari para pakar sebagai berikut:
-
Para anggota yang diambil dari ahli
hukum Islam yang terkenal saleh dalam beribadah menjalankan syariat Islam, dan
ditunjuk oleh Dewan Keimanan.
-
Para anggota yang diambil dari para ahli
hokum dari berbagai cabang ilmu hukum , yang terdiri dari hakim-hakim Islam.
Mereka juga mendapat ijin dari Mahkamah Agung Iran beserta pengesahan dari Dewar Pertimbangan Nasional
Iran.
3)
Sistem Politik Arab Saudi
Kekuasaan
eksekutif Arab Saudi dipegang oleh kepala negara (raja) yang sekaligus menjabat
sebagai perdana menteri dan pimpinan agama tertinggi. Tidak ada partai politik
yang bertindak sebagai oposisi, tidak ada konstitusi kecuali al-Quran sebagai
kitab suci mereka, namun tidak sepenuhnya diikuti dalam hal
penyelenggaraanpemerintah. Karena kompleksnya bidang pemerintahan maka
dibentuklah departemen-departemen yang yang pejabatnya selurunya dari keluarga
istana.
Menghadapi
era globalisasi, baru beberapa Tahun terakhir ini Arab Saudi membentuk badan
legislatif (Majelis Syura). Mengenai badan yudikatif, sistem peradilan terdiri
dari pengadilanpengadilan biasa, Pengadilan Tinggi Agama Islam di Makkah dan
Jedah serta sebuah Mahkamah Banding. Sistem hukum bersumber dari Alquran yang
penjabarannya diambil dari Hadis. Di samping itu juga berlaku hukum adat dan
hukum suku-suku. Sistem kerja peradilan diawasi oleh Komisi pengawas Pengadilan
yang diangkat oleh raja.
Sistem
pernerintahan daerah dibagi atas beberapa wilayah propinsi yang masing-masing
dipimpin oleh seorang gubernur, sedangkan beberapa kota penting dipimpin oleh
walikota. Gubernur dan walikota diangkat atas persetujuan raja.
4)
Sistem Politik Israel
Israel
adalah penganut demokrasi parlementer yang meliputi kekuasaan legislaif,
eksekutif, dan yudikatif, ketiga kekuasaan ini saling mengawasi. Kekuasaan
yudikatifnya cukup independen, sedangkan kekuasaan legislatif cukup dominan
karena merupakan tempat badan eksekutif bertanggung jawab. Kekuasaan eksekutif
dipimpin oleh seorang perdana menteri yang dibantu oleh sejumlah menteri. Para
menteri di pilih oleh partai dan bertanggung jawab kepada anggota
partainya. Perdana menteri tidak bisa mencampuri pilihan partai, sehingga
susunan kabinet dapat berubah setiap waktu. Presiden Israel disebut Nasi, dipilih oleh parlemen (Knesset) untuk masa jabatan lima
tahun, tetapi boleh menduduki dua kali masa jabatan. Presiden juga dapat
menunjuk anggota legislatif.
0 Response to "SISTEM POLITIK"
Post a Comment