-->

BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN




BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN

A.    Perusahaan perseorangan
            Perusahaan perseorangan adalah bentuk badan usaha dimana pemilik badan usaha itu adalah perseorangan yang melakukan pekerjaan untuk mendapatkan laba.Modal perusahaan perseorangan berasal dari pemilik peusahaan tersebut.Contoh dari bentuk perusahaan ini adalah mini market,rumah makan,bengkel.

Kelebihan perusahaan perseorangan :
1.      Organisasi yang mudah
2.      Kebebasan bergerak
3.      Tidak ada yang mempersoalkan manajemen perusahaan perseorangan karena hanya ada satu pemilik yang memegang kekuasaan di dalam perusahaan.
4.      Penerimaan seluruh keuntungan
5.      Pajak yang rendah
6.      Ketidakmungkinan bocornya rahasia
7.      Ongkos organisasi yang murah
8.      Undang-undang dan peraturan yang membatasi gerak perusahaan peseorangan relatif sedikit
9.      Pemilik perusahaan perseorangan memiliki motivasi kuat untuk mendapatkan laba.
Kekurangan perusahaan perseorangan :
1.      Tanggung jawab perusahaan yang tidak terbatas
2.      Besar perusahaan terbatas
3.      Kontinuitas yang tidak terjamin
4.      Kesulitan dalam soal pimpinan

B.     Firma
            Firma adalah bentuk badan usaha yang memakai nama bersama.Artinya beberapa orang bersekutu untuk menjalankan suatu perusahaan dan sepakat memakai nama bersama.Perjanjian antara dua orang atau lebih dimana masing-masing pihak secar bersama-sama menyetor modal untuk menjalankan usaha bersama dengan tanggung jawab bersama.
Kelebihan persekutuan firma :
·         Kebutuhan akan modal lebih mudah terpenuhi
·         Keputusan dapat diambil berdasarkan pertimbangan berbagai pihak
·         Perhatian sekutu yang sungguh-sungguh pada perusahaan
Kekurangan persekutuan firma :
·         Tanggung jawab yang tidak terbatas daripada setiap sekutu
·         Pimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang menimbulkan perselisihan faham
·         Penanaman modal beku

C.     Perseroan Komanditer
            Persekutuan komanditer adalah suatu persekutuan dimana satu atau beberapa orang sekutu mempercayakan uang atau barang kepada satu atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan,yang bertindak sebagai pemimpin.Terdapat dua macam sekutu: sekutu aktif dan sekutu komando,sekutu komando hanya menyeahkan modal.
Kelebihan perseroan komanditer :
·         Mudah proses pendiriannya
·         Kebutuhan akan modal dapat lebih terpenuhi
·         Lebih mudah memperoleh kredit
·         Tempat yang baik untuk menanamkan modal
·         Kepemimpinan lebih baik
Kekurangan perseroan komanditer :
·         Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu
·         Tanggung jawab tebatas mengendorkan semangat untuk mamajukan perusahaan.

D.    Perseroan Terbatas
            Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan modal usaha terdiri atas beberapa saham (sero).Pemegang sero terbanyak memiliki suara terbesar dalam pengambilan keputusan.
Jenis-jenis Perseroan terbatas :
·         Perseroan terbatas terbuka
·         Perseroan terbatas tertutup
·         Perseroan terbatas milik Negara
·         Perseroan terbatas kosong
Kelebihan Peseroan terbatas :
·         Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham
·         Pemisahan pemilik dari pengurus
·         Mudah mendapatkan modal
·         Terdapat efisiensi dalam soal kepemimpinan
Kekurangan Perseroan terbatas :
·         Pemungutan pajak terhadap perseroan terbatas relatif besar
·         Mendirikan perseroan terbatas lebih mahal
·         Tidak terjaminnya rahasia
·         Kurangnya perhatian pemegang saham terhadap perusahaan

E.     BUMN/BUMD
            Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara BUMN. Ciri-ciri BUMN yaitu :
·         Tujuan utamanya mencari laba
·         Dipimpin oleh seorang direksi
·         Tidak memperoleh fasilitas negara
·         Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
·         Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital
·         Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan undang-undang
·         Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
Jenis-Jenis BUMN
a.       Perusahaan Perseroan (Persero)
            Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
b.      Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.
c.       Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan.

            Badan usaha milik daerah adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan daerah atau perusahaan yang dimiliki Daerah Tingkat II (Kabupaten), dan Daerah Tingkat I (Provinsi). Modalnya berasala dari APBD tingkat II dan I.Sesuai dengan perkembangan otonomi daerah. keuntungan yang diperoleh masuk dalam pendapatan asli daerah, bukan kepala daerah. Tujuan Pendirian BUMD yaitu memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara, mengejar dan mencari keuntungan, pemenuhan hajat hidup orang banyak, dan perintis kegiatan-kegiatan usaha serta memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah Ciri-ciri BUMD adalah sebagai berikut:
a.       Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan.
b.      Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan.
c.       Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang.
d.      Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan.
e.       Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat.
f.       Sebagai sumber pemasukan negara.
g.      Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan.

F.      Koperasi
            Koperasi ialah suatu organisasi bisnis yang dikelola oleh orang-orang atau badan hukum dengan berlandaskan pada prinsip gerakan ekonomi rakyat dan asas kekeluargaan agar dapat bekerjasama untuk menjalankan usahanya demi meningkatkan kesejahteraan para anggotanya.
     Misi koperasi :
·         Memacu pengembangan usaha
·         Kemandirian
·         Profesionalisme
Peranan pemerintah dalam koperasi adalah :
1.      Meciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan serta pemasyarakatan koperasi
2.      Memberikan bimbingan kemudahan dan perlindungan kepada koperasi
Susunan organisasi koperasi
            Unsur-unsur utama suatu organisasi koperasi adalah anggota,pengurus,dan badan pemeriksa. Anggota koperasi dalam rapat anggota bertugas untuk menetapkan anggaran dasar koperasi,memilih dan mengangkat serta memberhentikan pengurus,badan pemeriksa,serta penasehat,menetapkan rencana kerja,anggaran belanja,dan kebijaksanaan pengurus dalam bidang organisasi maupun usaha.
Kelebihan koperasi :
1.      Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota.
2.      Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen
3.      Dasar sukarela
4.      Mengutamakan kepentingan anggota
Kekurangan koperasi :
1.      Keterbatasan di bidang permodalan
2.      Daya saing lemah
3.      Rendahnya kesadaran berkoperasi pada anggota
4.      Kemampuan tenaga profesionalisme dalam pengelolaan koperasi
            Menurut Undang-undang Pokok Perkoperasian No. 12 tahun 1967, bahwa koperasi Indonesia mempunyai tiga landasan antara lain:
1.      Landasan Idiil yaitu Pancasila
2.      Landasan Struktual yaitu UUD 1945
3.      Landasan Mental yaitu Setia Kawan dan Kesadaran Pribadi
Koperasi dibedakan menjadi beberapa kelompok, antara lain:
·         Koperasi Produksi
·         Koperasi Konsumsi
·         Koperasi Simpan Pinjam

·         Koperasi Serba Usaha



0 Response to "BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel