BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN
A.
Perusahaan perseorangan
Perusahaan
perseorangan adalah bentuk badan usaha dimana pemilik badan usaha itu adalah
perseorangan yang melakukan pekerjaan untuk mendapatkan laba.Modal perusahaan
perseorangan berasal dari pemilik peusahaan tersebut.Contoh dari bentuk
perusahaan ini adalah mini market,rumah makan,bengkel.
Kelebihan perusahaan
perseorangan :
1.
Organisasi yang mudah
2.
Kebebasan bergerak
3.
Tidak ada yang mempersoalkan manajemen
perusahaan perseorangan karena hanya ada satu pemilik yang memegang kekuasaan
di dalam perusahaan.
4.
Penerimaan seluruh keuntungan
5.
Pajak yang rendah
6.
Ketidakmungkinan bocornya rahasia
7.
Ongkos organisasi yang murah
8.
Undang-undang dan peraturan yang
membatasi gerak perusahaan peseorangan relatif sedikit
9.
Pemilik perusahaan perseorangan memiliki
motivasi kuat untuk mendapatkan laba.
Kekurangan perusahaan
perseorangan :
1.
Tanggung jawab perusahaan yang tidak
terbatas
2.
Besar perusahaan terbatas
3.
Kontinuitas yang tidak terjamin
4.
Kesulitan dalam soal pimpinan
B.
Firma
Firma
adalah bentuk badan usaha yang memakai nama bersama.Artinya beberapa orang
bersekutu untuk menjalankan suatu perusahaan dan sepakat memakai nama
bersama.Perjanjian antara dua orang atau lebih dimana masing-masing pihak secar
bersama-sama menyetor modal untuk menjalankan usaha bersama dengan tanggung
jawab bersama.
Kelebihan persekutuan
firma :
·
Kebutuhan akan modal lebih mudah
terpenuhi
·
Keputusan dapat diambil berdasarkan
pertimbangan berbagai pihak
·
Perhatian sekutu yang sungguh-sungguh
pada perusahaan
Kekurangan persekutuan
firma :
·
Tanggung jawab yang tidak terbatas
daripada setiap sekutu
·
Pimpinan dipegang oleh lebih dari satu
orang menimbulkan perselisihan faham
·
Penanaman modal beku
C.
Perseroan Komanditer
Persekutuan
komanditer adalah suatu persekutuan dimana satu atau beberapa orang sekutu
mempercayakan uang atau barang kepada satu atau beberapa orang yang menjalankan
perusahaan,yang bertindak sebagai pemimpin.Terdapat dua macam sekutu: sekutu
aktif dan sekutu komando,sekutu komando hanya menyeahkan modal.
Kelebihan perseroan
komanditer :
·
Mudah proses pendiriannya
·
Kebutuhan akan modal dapat lebih
terpenuhi
·
Lebih mudah memperoleh kredit
·
Tempat yang baik untuk menanamkan modal
·
Kepemimpinan lebih baik
Kekurangan perseroan
komanditer :
·
Kelangsungan hidup perusahaan tidak
menentu
·
Tanggung jawab tebatas mengendorkan
semangat untuk mamajukan perusahaan.
D.
Perseroan Terbatas
Perseroan
Terbatas (PT) adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan
modal usaha terdiri atas beberapa saham (sero).Pemegang sero terbanyak memiliki
suara terbesar dalam pengambilan keputusan.
Jenis-jenis Perseroan
terbatas :
·
Perseroan terbatas terbuka
·
Perseroan terbatas tertutup
·
Perseroan terbatas milik Negara
·
Perseroan terbatas kosong
Kelebihan Peseroan
terbatas :
·
Tanggung jawab yang terbatas dari para
pemegang saham
·
Pemisahan pemilik dari pengurus
·
Mudah mendapatkan modal
·
Terdapat efisiensi dalam soal
kepemimpinan
Kekurangan Perseroan
terbatas :
·
Pemungutan pajak terhadap perseroan
terbatas relatif besar
·
Mendirikan perseroan terbatas lebih
mahal
·
Tidak terjaminnya rahasia
·
Kurangnya perhatian pemegang saham
terhadap perusahaan
E.
BUMN/BUMD
Badan
Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya
dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan
nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara BUMN. Ciri-ciri BUMN yaitu :
Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara BUMN. Ciri-ciri BUMN yaitu :
·
Tujuan utamanya mencari laba
·
Dipimpin oleh seorang direksi
·
Tidak memperoleh fasilitas negara
·
Pegawainya berstatus sebagai pegawai
swasta
·
Pada umumnya bergerak pada bidang
jasa-jasa vital
·
Berstatus badan hukum dan diatur
berdasarkan undang-undang
·
Modal sebagian atau seluruhnya berasal
dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
Jenis-Jenis BUMN
a.
Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan
persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya
paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar
keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang
dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar
keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
b.
Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan Jawatan
(perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari
negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.
c.
Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan Umum(PERUM)
adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan
umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan.
Badan usaha milik daerah adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan daerah atau perusahaan yang dimiliki Daerah Tingkat II (Kabupaten), dan Daerah Tingkat I (Provinsi). Modalnya berasala dari APBD tingkat II dan I.Sesuai dengan perkembangan otonomi daerah. keuntungan yang diperoleh masuk dalam pendapatan asli daerah, bukan kepala daerah. Tujuan Pendirian BUMD yaitu memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara, mengejar dan mencari keuntungan, pemenuhan hajat hidup orang banyak, dan perintis kegiatan-kegiatan usaha serta memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah Ciri-ciri BUMD adalah sebagai berikut:
a.
Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang
saham dalam pemodalan perusahaan.
b.
Pemerintah memiliki wewenang dan
kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan.
c.
Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara
yang berwenang.
d.
Melayani kepentingan umum, selain mencari
keuntungan.
e.
Sebagai stabillisator perekonomian dalam
rangka menyejahterakan rakyat.
f.
Sebagai sumber pemasukan negara.
g.
Direksi bertanggung jawab penuh atas
BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan.
F.
Koperasi
Koperasi
ialah suatu organisasi bisnis yang dikelola oleh orang-orang atau badan hukum
dengan berlandaskan pada prinsip gerakan ekonomi rakyat dan asas kekeluargaan
agar dapat bekerjasama untuk menjalankan usahanya demi meningkatkan
kesejahteraan para anggotanya.
Misi koperasi :
·
Memacu pengembangan usaha
·
Kemandirian
·
Profesionalisme
Peranan pemerintah
dalam koperasi adalah :
1.
Meciptakan dan mengembangkan iklim dan
kondisi yang mendorong pertumbuhan serta pemasyarakatan koperasi
2.
Memberikan bimbingan kemudahan dan
perlindungan kepada koperasi
Susunan organisasi
koperasi
Unsur-unsur
utama suatu organisasi koperasi adalah anggota,pengurus,dan badan pemeriksa. Anggota
koperasi dalam rapat anggota bertugas untuk menetapkan anggaran dasar
koperasi,memilih dan mengangkat serta memberhentikan pengurus,badan
pemeriksa,serta penasehat,menetapkan rencana kerja,anggaran belanja,dan
kebijaksanaan pengurus dalam bidang organisasi maupun usaha.
Kelebihan koperasi :
1.
Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk
laba untuk kepentingan anggota.
2.
Anggota koperasi berperan sebagai
konsumen dan produsen
3.
Dasar sukarela
4.
Mengutamakan kepentingan anggota
Kekurangan koperasi :
1.
Keterbatasan di bidang permodalan
2.
Daya saing lemah
3.
Rendahnya kesadaran berkoperasi pada
anggota
4.
Kemampuan tenaga profesionalisme dalam
pengelolaan koperasi
Menurut
Undang-undang Pokok Perkoperasian No. 12 tahun 1967, bahwa koperasi Indonesia
mempunyai tiga landasan antara lain:
1.
Landasan Idiil yaitu Pancasila
2.
Landasan Struktual yaitu UUD 1945
3.
Landasan Mental yaitu Setia Kawan dan
Kesadaran Pribadi
Koperasi dibedakan
menjadi beberapa kelompok, antara lain:
·
Koperasi Produksi
·
Koperasi Konsumsi
·
Koperasi Simpan Pinjam
·
Koperasi Serba Usaha
0 Response to "BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN"
Post a Comment